Pejabat Dinkes Ogah Tanggungjawab
Carut-marut Anggaran Covid-19
KALIANDA – Anggaran covid-19 yang bersumber dari refocusing anggaran tahun 2020 nampaknya benar-benar jadi sumber bancakan. Selain bablas untuk insentif tenaga kesehatan (nakes), sejumlah kegiatan penunjang medis dari anggaran tersebut juga mengisyaratkan ketidakjelasan alokasinya. Dari hasil penelusuran, selain dugaan kejanggalan untuk realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) oleh Dinas Kesehatan, baik nakes di Dinas Kesehatan yang mencapai Rp869.250.000 maupun isentif nakes di RSUD Bob Bazaar (RSBB) senilai Rp1.698.000.000, anggaran penunjang medis lainnya juga memakan angka yang cukup bombastis. Namun ironisnya, sejumlah pejabat berwenang yang mengelola dana refocussing tahun 2020 di Dinkes Lamsel terkesan buang badan dan mencari aman masing-masing. Sebab mereka seolah enggan dikoreksi secara terperinci mengenai kegiatan penanganan covid-19 yang bersumber dari anggaran refocusing 2020. Plt. Sekretaris Dinkes Lamsel, Suherman yang merupakan PPK kegiatan di dinas tersebut mengaku, hanya mengelola satu kegiatan pada tahun anggaran tersebut. Yakni, kegiatan pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas senilai Rp1,5 M. “Saya hanya menangani kegiatan pengadaan alkes untuk Puskesmas senilai Rp1,5 M. Coba temui saja PPK yang menangani kegiatan lainnya, Pak Cris Michael,” singkat Suherman. Saat dikonfirmasi, Kasi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Cris Michael justru memberikan keterangan berbeda. Bahkan, dia menyebutkan jika hampir semua tanggungjawab kegiatan refocussing tahun 2020 lalu dilempar ke dirinya. “Walah, sudah sering saya jadi ajang tempuh. Padahal saya hanya menangani kegiatan DAK (dana alokasi khusus) yang anggaran dari pusat. Sifatnya kegiatan reguler, bukan kegiatan refocussing yang sifatnya gawat darurat,” ungkap Cris diruang kerjanya. Dia menjelaskan, Dinas Kesehatan terdapat 3 orang PPK. Yakni, dirinya yang menangani DAK, Kuswignyo yang menangani jasa konstruksi dan Suherman menangani pengadaan barang dan jasa. “Meski reguler, seluruh kegiatan DAK 2020 dilaksanakan dengan penunjukan langsung. Karena keseluruhan bujet anggaran kegiatan dibawah Rp200 juta,” terangnya. Saat dikonfirmasi terhadap dua Kepala Bidang (Kabid) Dinkes justru mereka saling lempar tanggungjawab. Seperti Kabid Yankes, dr. Diah Anjarini yang menyebutkan jika kegiatan refocusing anggaran tidak pada bidangnya. “Maaf Mas, bukan dibidang saya. Silahkan dengan pak Herman untuk pengadaan dan program dan dengan Bu Kristi Kabid P2,” ucap Diah, beberapa waktu lalu. Sementara itu, Kabid P2 Dinkes Lamsel, Kristi Endarwati saat dikonfirmasi justru menyarankan agar menghubungi dr. Diah yang menjadi koordinator kegiatan khususnya mengenai insentif penanganan covid-19 di Dinas Kesehatan. Sekedar informasi, sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Lamsel yang berasal dari anggaran refocussing penanganan Covid-19 diduga terdapat duplikasi kegiatan. Bahkan, sejumlah kegiatan lainnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Seperti di kegiatan Penanganan Kesehatan di mata anggaran untuk pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan sebesar Rp1.500.000.000, pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan sebesar Rp1.910.251.500 dan pengadaan Belanja Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 sebesar Rp1.549.675. 000. Tiga kegiatan pengadaan ini, meski beda judul kegiatan namun diduga kuat dengan pengadaan komponen yang sama. Yakni bahan kesehatan atau bahan medis. Atau istilah medisnya Perbekalan Kesehatan. Sebelumnya diberitakan, Refocusing anggaran covid-19 Tahun 2020 yang berada di RSUD dr. Bob Bazar, SKM, M.Kes disinyalir jadi bancakan tenaga kesehatan (nakes). Pasalnya, angka realisasi insentif tenaga medis ini menghabiskan anggaran hampir Rp1,7 Miliar. Ironisnya, besaran tambahan penghasilan yang bersumber dari anggaran refocussing APBD 2020 tidak ada kejelasan baik kriteria nakes dan SOP kinerja. Bahkan, payung hukum yang menjadi dasar pemberian isentif ini juga tidak valid. Tak hanya itu, jumlah nakes yang diberdayakan untuk penanganan pasien Covid-19 dinilai memboroskan anggaran. Sebab, dengan jumlah kurang lebih 50 nakes hanya menangani sekitar 100 kasus kriteria pasien Covid-19 di Bumi Khagom Mufakat ini. Menurut sumber terpercaya, jika pemberian isentif bagi nakes hanya dilakukan sekali di akhir 2020. Dia mengatakan, sejumlah nakes memang mendapatkan insentif baik yang berasal dari APBN dan APBD tidak ada kejelasan kriterianya. “Kalau yang kemarin itu ada dari tim gugus covid, jadi kaya ruang UGD perawatnya dapat Rp17 juta, Cleaning Service UGD Rp12 juta, petugas oksigen Rp8 juta, Pol-PP Rp5juta,” ungkap sumber yang minta namanya dirahasiakan, Selasa (20/4) kemarin. (idh)Sumber: