Disperindag Jajaki Kerjasama Progam “Ok Oce”

Disperindag Jajaki Kerjasama Progam “Ok Oce”

GEDONGTATAAN - Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pesawaran melakukan penjajakan kerjasama dengan ketua umum Ok Oce (One Kecamatan, One Center of Entrepreneurship) Indonesia dan ok oce Andan Jejama bidang IKM/UKM di Mall Pelayanan Publik Jakarta, Rabu (21/4).
\"Kunjungan kita tadi sekitar jam 2 siang diterima langsung oleh ketua umum ok oce pusat Iim Rusyamsi atas refrensi bapakĀ  Menteri Sandiaga Uno,\" ungkap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pesawaran Sam Herman, Rabu (21/4).
Dikatakan, pada kunjungan tersebut dirinya memberikan pemaparan tentang berbagai potensi di Kabupaten Pesawaran. Dimana saat ini kabupaten pesawaran merupakan produsen terbesar di bidang industri agro/makanan ringan, dan non agro/kerajinan di provinsi Lampung. Selain itu memiliki industri pengolahan garam dan air minum, masyarakat/kelompok dan jumlah IKM di kabupaten pesawaran saat ini sebanyak 2.085 IKM dengan serapan 50.000 tenaga kerja dan memiliki 6 enam sentra.
\"Selain itu kita tadi juga memaparkan usulan program OK OCE yang akan kita implementasikan di Pesawaran,\" ucapnya.
Dikatakan, beberapa usulan program OK OCE pesawaran diantaranya menyiapkan lembaga usaha trading atau perdagangan komoditi pangan untuk
mensuplai kebutuhan DKI Jakarta; menyiapkan lembaga usaha yang bergerak di bidang produksi pangan di pesawaran dalam rangka suplai pangan dan ketahanan pangan dki jakarta; menjadi distributor air mineral ok oce
indonesia; mempersiapkan pendirian ok oce mart dengan akan melibatkan seluruh hasil produksi ikm/ukm dengan program one kecamatan one centre of enterpreneurship ( 1 kecamatan 1 pusat kewirausahaan) dengan
jaringan ok oce indonesia.
\"Serta melakukan penandatanganan MoU atau kerjasama antara ok oce pesawaran dengan ok oce indonesia, sekaligus pengukuhan kepengurusan ok oce pesawaran oleh ok oce indonesia,\" jelasnya.
Tidak hanya itu lanjutnya, sejumlah inovasi yang akan dilaksanakan seperti meningkatkan kemampuan dan disiplin pelaku usaha; optimalisasi penggunaan anggaran; penambahan sarana operasional dan memanfaatkannya secara optimal sebagai penunjang kelancaran pelaksanaan kegiatan.
\"Kemudian melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat (pelaku
usaha dan konsumen) tentang peraturan dan perudang-undangan
dibidang perindustrian, dan perdagangan; serta inovasi lainnya,\" tandasnya. (esn)

Sumber: