Syarat Penyeberangan Diperketat

Syarat Penyeberangan Diperketat

BAKAUHENI - Larangan mudik yang muncul di bulan Ramadan selalu menjadi topik hangat. Pasalnya, karena larangan itu, masyarakat terancam tidak bisa berkumpul bersama keluarga saat Hari Raya Idulfitri. Per 22 April 2021 kemarin, larangan mudik kembali menyeruak ke publik dengan aturan baru. Pemerintah telah mengeluarkan addendum SE Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan. Maksud addendum tersebut adalah mengatur pengetatan persyaratan PPDN (Pelaku Perjalanan Dalam Negeri) selama H-14. Atau selama peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku SE dari Satgas Penanganan Covid-19. Dalam poin g disebutkan, pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid tes antigen. Menurut aturan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Daerah Kabupaten/Kota. Dalam poin i, anak-anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib melakukan kedua tes tersebut. Kemudian di poin j, disebutkan apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan. Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Mulyadi Saleh, mengatakan tidak ada larangan mudik pada tanggal 22 April-5 Mei 2021. Yang ada, kata Mulyadi, hanyalah perubahan dalam aturan yang mewajibkan, atau mengimbau pelaku perjalanan untuk melakukan tes 1x24 jam sebelum berangkat. \"Cuma perubahan pemberlakuan saja, yang tadinya 3x24 jam, menjadi 1x24 jam. Soal itu (larangan) kita tetap berpedoman dengan aturan,\" katanya kepada Radar Lamsel, Kamis (22/4/2021).

Sumber: