Raih WTP Lima Tahun Beruntun

Raih WTP Lima Tahun Beruntun

KALIANDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung, memberikan penghargaan kepada Pemkab Lampung Selatan atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Reward ini adalah yang kelima kali secara beruntun diraih Kabupaten berjuluk Bumi Khagom Mufakat ini. Predikat Opini WTP diperoleh atas dasar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tahun anggaran (TA) 2020. Dimana, dari audit BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lamsel diambang batas kewajaran. Untuk diketahui, Opini WTP ini diperoleh Lamsel secara berturut-turut sejak TA 2016-2020. Penghargaan itu diterima langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto didampingi Ketua DPRD H. Hendry Rosyadi, SH, MH, dari Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Lampung Andri Yogama, SE, MM, Ak., CSFA di Gedung Utama BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung di Bandar Lampung, Senin (3/5) kemarin. Hadir juga mendampingi Bupati Lampung Selatan, Sekretaris Daerah (Sekda) Thamrin, S.Sos, MM, Pelaksana tugas (Plt) Inspektur Drs. Edy Firnandi, M.Si, dan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Dra. Intji Indriati, MH.\\ Atas raihan tersebut, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto mengaku bersyukur dan bangga. Menurutnya, prestasi itu merupakan hasil kerja keras semua pihak dan menjadi kebanggaan seluruh masyarakat Bumi Khagom Mufakat. “Saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras dan melaksanakan tugas dengan baik,” ujar Nanang. Dia mengatakan, atas nama pemkab Lamsel dia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang telah melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur. “Kepada Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, agar tidak segan-segan menegur Aparatur Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, apabila melakukan kesalahan dalam mengemban tugas,” imbuhnya. Lebih lanjut Nanang menyampaikan, dengan diterimanya LHP pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK RI. Sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “Kami berharap, dengan kerja keras, doa, dan kerja sama semua pihak, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dapat mempertahankan dan meraih kembali Opini Wajar Tanpa Pengecualian,” lanjutnya. Masih kata Nanang, Pemkab Lamsel bersama DPRD juga telah berkomitmen menghindari kesalahan dan kekurangan dalam aspek tata kelola pengelolaan keuangan. Yakni, dengan cara meningkatkan pengawasan dan pengendalian internal. Disamping itu, imbuhnya, dirinya bersama seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan berkomitmen menyelenggarakan Pemerintahan sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. “Kami juga mohon arahan dan bimbingan, sehingga penyelenggaraan dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di masa yang akan datang dapat terlaksana dengan baik,” terangnya. Nanang juga menyatakan, penghargaan tersebut bukanlah tujuan akhir. Namun merupakan tanggungjawab yang harus diemban oleh seluruh jajaran Pemkab Lampung Selatan agar dapat terus dipertahankan. “LHP yang kami terima ini dapat mendorong kami untuk terus memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” pungkasnya. (idh/rls)  

Sumber: