Salat Ied Dihimbau Bukan Dilarang
NATAR - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung Juanda Naim mengimbau ASN di jajaran Kemenag seluruh Lampung untuk melakukan salat Idul Fitri di rumah dan tidak mudik Idul Fitri. Hal itu disampaikan Juanda ketia memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M serta Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan dan Pengendalian Covid-19. “Jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan aktivitas di mana pun berada,” katanya. Juanda mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 03 dan Nomor 04 Tahun 202, setiap daerah yang termasuk kategori zona merah dan oranye tidak boleh melakukan ibadah Ramadan dan pelaksanaan shalat Idul Fitri di lapangan terbuka dan masjid/mushala. Menurutnya, surat edaran ini juga yang melatarbelakangi adanya kesepakatan bersama antara Gubernur Lampung, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Forkopimda, Bupati/Walikota Se-Provinsi Lampung untuk tidak melaksanakan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 M. Mengingat Provinsi Lampung terdapat 11 Kabupaten/Kota termasuk kategori zona merah dan 4 Kabupaten/Kota yang merupakan kategori zona kuning”, bebernya. Sementara sejumlah wilayah di Lampung Selatan tak membuat SE terkait hal tersebut. Camat Natar Eko Irawan misalnya, ia menegaskan pihaknya tidak akan membuat Surat Edaran (SE) terkait himbauan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah dirumah masing-masing. Sebab, menurut dia hal itu telah tertuang dalam kesepakatan bersama seluruh kepala daerah se Provinsi Lampung. \"Kami tidak perlu membuat surat edaran, karena sudah ada kesepakatan bersama itu,\" ungkapnya kepada Radar Lamsel, Selasa(4/5). Ia menambahkan, kesepakatan bersama itupun hanya sekedar himbauan bukan sebuah larangan. \"Iya cuma sekedar himbauan saja, salah juga kalau saya bilang melarang,\" ucap dia. (kms)
Sumber: