Dinsos: Intervensi E-Warung Bisa Dipidanakan!

Dinsos: Intervensi E-Warung Bisa Dipidanakan!

KALIANDA – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Lampung Selatan kembali gaduh. Kali ini sejumlah pemilik e-warung delapan desa di Kecamatan Sidomulyo sedang cemas. Kecemasan muncul setelah mereka membubuhi tandatangan untuk pindah dari suplier lama ke suplier komoditi BPNT yang baru. Para pemilik e-warung dirundung dilema. Satu sisi tak ada keluhan dari komoditi yang disalurkan oleh suplier yang menjalin kerjasa saat ini. Disisi lain dugaan intervensi kepala desa membuat mereka tak nyaman hingga terpaksa menandatangani surat pernyataan beralih suplier. Pemilik e-warung di kecamatan itu menceritakan awal dugaan intervensi tersebut muncul saat dirinya diajak buka bersama oleh kades. Dalam agenda buka bersama itu dirinya mengaku bakal diperkenalkan oleh kades dengan suplier baru. “Cuma perkenalan saja. Dilihat-lihat saja dulu, nanti saya kasih brosurnya. Yang nggak mau, ya nggak apa-apa,” ujarnya seraya menirukan ajakan Bukber oleh oknum kades tersebut. Mereka mengaku bingun saat menghadiri ajakan itu. Sebab saat itu dirinya langsung disodori untuk tandatangan diatas surat pernyataan. Padahal pemilik e-warung yang juga diundang masih berada dalam klausul kerjasama dengan suplier saat ini. “Lurah-lurah itu ngomong akan bertanggungjawab. Saya minta waktu untuk berpikir dahulu sebelum menandatangani surat itu tapi dibilang tidak bisa,” ucapnya seraya menandatangani surat itu dengan terpaksa lantaran desakan oknum tersebut. Bahkan pemilik e-warung mengaku diancam akan diganti paksa supliernya jika menolak menandatangani surat pernyataan tersebut. Oleh sebab itu dirinya mengaku dengan berat hati menandatangani pernyataan itu. Kini, pemilik e-warung yang sudah menandatangani surat pernyataan dengan terpaksa itu merasa cemas dan bimbang lantaran dugaan intervensi yang diklaim melibatkan oknum kades. Beredarnya kabar soal indikasi intervensi oleh oknum Kepala Desa terhadap pemilik E-Warung, dalam pengkondisian suplier program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi perhatian serius Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lampung Selatan. Pasalnya, jika hal tersebut terbukti maka oknum yang bersangkutan bisa dipidanakan. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radar Lamsel, mencuatnya dugaan interpensi itu dilakukan oleh sejumlah oknum Kades di Kecamatan Sidomulyo. Mereka, disinyalir berbuat tidak etis dengan melakukan tekanan dan desakan terhadap pemilik E-Warung untuk menandatangani kontrak kerjasama (MoU) dengan suplayer lain. Padahal, sejauh ini dalam penyaluran program BPNT diwilayah tersebut tidak menemui kendala. Secara tidak langsung, dugaan interpensi itu telah melanggar MoU dengan suplayer sebelumnya yang merupakan suatu pelanggaran hukum. Kepala Dinsos Lamsel, Dulkahar, A.P., M.Si., didampingi Plt. Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial, Beny Candra, tidak menampik soal kabar tersebut. Bahkan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Pemerintah Kecamatan Sidomulyo untuk menyelesaikan persoalan tersebut. “Ya, informasi yang kami dapat dari Kordinator Pendamping Keluarga Harapan (PKH) wilayah 2, Ahmad Salasi, ME memang seperti itu. Tentunya, perihal semacam ini bisa diselesaikan secara berjenjang. Maka hari ini (kemarin’red) kami minta Camat melakukan klarifikasi dan hasilnya dilanjutkan ke Dinsos,” ungkap Beny kepada Radar Lamsel, Selasa (4/5) kemarin. Menurutnya, dalam penyaluran program BPNT regulasinya telah tertuang lewat Peraturan Menteri Sosial (Permensos) RI Nomor 20 tahun 2019, tentang penyaluran BPNT. Regulasi itu, imbuhnya, menjelaskan semua tata cara yang mengatur program BPNT secara gamblang dan jelas. “Bahkan, bukan hanya kalangan kades saja yang tidak boleh melakukan intervensi terhadap E-Warung. Bupati juga tidak boleh melakukan intervensi. Karena melanggar UU itu dan bisa dipidanakan. Selain Permensos itu juga turun pedoman umum yang juga sebagai acuan dalam program BPNT itu,” pungkasnya. Korkab PKH wilayah II Lampung Selatan, Ahmad Salasi juga buka suara ketika dikonfirmasi radar. Dirinya menegaskan bahwa dugaan intervensi itu tak bisa dibenarkan sebab sudah menabrak aturan. Apalagi kata dugaan tersebut melibatkan oknum Kades yang notabenne tak patut mengintervensi pemilik e-warung untuk pindah suplier. “ Saya juga kaget jika ada problem semacam ini. Sebab di Sidomulyo tak ada keluhan soal komoditi BPNT. Tetapi kok ini pemilik e-warung mengaku dipaksa menandatangani pernyataan pindah suplier. Padahal dalam aturan jelas siapapun tak boleh mengintervensi harus ke suplier A atau suplier B,” tegas Salasi saat dikonfirmasi. Salasi mengungkap bahwa ada laporan yang diterima pihaknya mengenai berbagai intervensi yang membuat sejumlah pemilik e-warung dilema. Salah satunya dugaan intervensi jika e-warung tak pindah suplier maka KPM yang kini mengambil komoditi BPNT lewat e-warung dan suplier tersebut bisa diganti oleh pihak desa. “ Tidak dibenarkan cara-cara seperti itu. Sebab di tingkat kecamatan terdapat forum, lewat forum tersebutlah kalau memang ingin menyampaikan keluhan seputar BPNT di desa-desa. Kami koordinasikan hal ini dengan Dinsos sebab jika sampai menabrak batas-batas maka jalan keluarnya bisa dilaporkan ke Kemensos langsung lewat aduan koordinator kabupaten,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: