UPT Pajak Kembali Usulkan Penghapusan SPPT Bermasalah
PALAS – Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) bermasalah seolah telah melekat dalam proses penagihan pajak di Kecamatan Palas setiap tahunnya. Seperti pada penagihan pajak PBB-P2 tahun 2021ini, 1.233 SPPT pajak dari 15 desa dikembalikan ke Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pelayanan Pajak kecamatan setempat lantaran bermasalah. Padahal ditahun sebelumnya ribuan SPPT bersamasalah ini telah diusulkan untuk dihapuskan. Petugas Khusus Penarikan Pajak, Kecamatan Palas Danang Marhains mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerima 1.233 SPPT bermasalah. Ribuan SPPT pajak ini dikembalikan lantaran terdapat kesalahan nomor objek pajak, objek atau subjek ganda, tidak ada objek dan subjek pajak. “Dari 21 desa, sudah ada 15 desa yang telah mengembalikan SPPT bersamasalah. Total ada 1.233 SPPT dengan nominal penarikan sebesar Rp 31,6 juta,” ujar Danang kepada Radar Lamsel di kantor UPT Pelayanan Pajak Kecamatan Palas, Rabu (5/5) kemarin. Danang menuturkan, padahal ditahun 2019 lalu pihaknya telah mengusulkan penghapusan SPPT pajak bermasalah. Namun kenyataan SPPT pajak tersebut tetap didistribusikan di tahun ini. “Tahun lalu SPPT ini sudah kita usulkan untuk dihapuskan di kabupaten. Tapi pada tahun ini tetap saja SPPT ini didistribusikan di desa,”sambungnya. Setiap tahunnya pihaknya juga selalu mengimbau desa untuk melakukan perekapan agar SPPT bermasalah ini dikembalikan untuk diusulkan penghapusan. Sebab kata Danang, jika tidak dihapuskan SPPT bermasalah ini akan dibebankan ke desa. “Desa harus memeriksa SPPT sebelum diserahkan ke masyarakat. Jika ada yang bermaslah dikembalikan untuk dihapuskan, kalau tidak akan menjadi piutang desa. Seperti yang terjadi di Desa Sukaraja tahun lalu, desa harus membayar SPPT bersamasalah ini karena tidak diusulkan untuk dihapus,” paparnya. Danang mengungkapkan, tahun ini pemerintah juga masih memberikan kebijakan pemebasan penarikan pajak untuk nominal sebesar Rp 30.000. Sementara untuk di wilayah Palas ketetapan penarikan pajak tahun ini mencapai Rp 349.515.294. “Untuk nominal sebesar Rp 30 ribu masih dibebaskan. Dan tahun ini ketetapan pajak di Kecamatan Palas sebesar Rp 349,5 juta,”pungkasnya. (vid)
Sumber: