Larangan Mudik Pemerintah Cegah Penyebaran Covid-19 (HL)

Larangan Mudik Pemerintah Cegah Penyebaran Covid-19 (HL)

GEDONGTATAAN - Substansi dari kebijakan pelarangan mudik oleh pemerintah adalah mencegah terjadinya penyebaran Covid-19 agar tidak terjadi klaster-klaster pada saat kegiatan dibulan suci ramadhan seperti Klaster Pesantren, Klaster Mudik, Klaster Ziarah, Klaster Taraweh, dan sebagainya.
Hal itu diungkapkan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona selaku pemimpin apel saat membacakan sambutan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, pada apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2021,di halaman Apel Mapolres Pesawaran, Rabu (5/5)
\"Hari Raya Idul Fitri 1442 H dirayakan oleh mayoritas masyarakat Indonesia. Peningkatan aktifitas masyarakat akan terjadi dalam bentuk kegiatan ibadah dan kegiatan masyarakat di sentra-sentra ekonomi, destinasi  pariwisata, serta kegiatan budaya seperti takbir keliling dan  halal bi halal.  Hal ini tentu saja sangat berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas, gangguan Kamseltibcar Lantas, dan pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19. Oleh karena itu, Polri menyelenggarakan Operasi Ketupat 2021 yang akan dilaksanakan selama 12 hari, mulai dari tanggal 06 sampai dengan 17 Mei 2021,\" ungkap Dendi.
Dikatakan, peningkatan aktifitas masyarakat pada bulan Ramadhan, menjelang, pada saat, dan pasca hari raya Idul Fitri tentu saja sangat berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19 khususnya di pusat keramaian, pusat belanja, stasiun, terminal, bandara, pelabuhan, tempat wisata. Untuk itu perlu adanya pengawasan ketat terhadap Protokol Kesehatan di daerah tujuan mudik, sentra perekonomian dan keramaian dengan memedomani Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/949/V/Ops.2./2021 tentang Upaya Mencegah Terjadinya Peningkatan Penyebaran Covid-19 Menjelang, Pada Saat, dan Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Terdapat 11 langkah yang harus dipedomani sebagai upaya pencegahan terjadinya peningkatan covid-19 diantaranya mendirikan posko terpadu bersama dengan Satgas Covid-19 dan stakeholder terkait yang memiliki kelengkapan pemeriksaan Swab Antigen dan ruang isolasi sementara di sentra- sentra ekonomi; koordinasi dengan Satgas Covid-19 dan pengelola gedung untuk membatasi jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas yang ada dan pastikan sistemnya, siapkan petugas untuk menghitung jumlah pengunjung yang masuk. Melakukan patroli gabungan secara periodik untuk memastikan tidak terjadi kerumunan disentra perekonomian dan keramaian, sekaligus lakukan imbauan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kemudian untuk menghindari penumpukan pengunjung, berlakukan one gate system pada akses pintu masuk maupun keluar, lakukan  koordinasi dengan pihak pengelola untuk mendirikan posko di pusat perekonomian dan keramaian.
\"Khusus kepada wilayah yang menerapkan PPKM Mikro, agar memperkuat peran dan fungsi Posko PPKM Mikro, seperti kewajiban untuk melapor bagi tamu, memastikan pelaksanaan isolasi mandiri bagi tamu, mengecek ketersediaan alat Swab Antigen dan melaksanakan fungsi 3T,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: