WALHI Sesalkan Tambang Ilegal Dibiarkan
KALIANDA – Aktifitas pertambangan batu ilegal di wilayah pesisir Kecamatan Rajabasa, yang menjadi pemasok pembangunan breakwater untuk sementara waktu memang tidak beroperasi. Penyebabnya, tidak lain lantaran PT. Basuki Rahmantra Putra (BRP) rekanan proyek libur hari raya lebaran. Namun, dari informasi yang dihimpun kegiatan eksploitasi alam itu bakal kembali dilakukan pasca hari raya. Ironisnya, sejuah ini aktifitas para perusahaan pemasok batu andesit itu tak juga mengurus legalitas kepada aparat berwajib. Kondisi ini, kembali disayangkan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri. Selain mengangkangi aturan perundang-undangan mereka juga secara tidak langsung membada dampak negatif bagi lingkungan. Irfan kembali mengingatkan, dalam aturannya sangat gamblang dijelaskan jika terbukti melakukan aktifitas tambang ilegal maka pihak kontraktor terancam pidana. Yang telah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara. “Dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 diatur bahwa bagi pemegang IUP dan IUPK yang izin usahanya dicabut atau berakhir tetapi tidak melaksanakan reklamasi/pascatambang atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi/pascatambang dapat dipidana paling lama 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” tegas Irfan, belum lama ini. Dia menambahkan, dalam aktifitas pertambangan dapat dipastikan membawa dampak negatif kepada lingkungan. Salah satunya yang paling nyata, kata Irfan, adalah kondisi jalanan yang kotor akibat mobilisasi kendaraan pengangkut material dari lokasi tambang hingga lokasi pembangunan. “Nah, ini jelas menjadi tanggungjawab penuh pihak kontraktor. Karena, kotoran yang jatuh karena mobilisasi kendaraan pengangkut ini bisa membahayakan pengguna jalan. Selain itu, debu yang disebabkan sisa-sisa material juga berdampak pada polusi udara dan merugikan warga disekitar,” imbuhnya. Dia berharap, pihak rekanan tidak lalai dan bertanggungjawab atas aktifitas yang mereka lakukan. Agar dampaknya tidak lebih jauh merugikan banyak pihak khususnya kalangan warga. “Semua mekanismenya sudah ada di dalam regulasi pertambangan itu. Jika jalan kotor ya harus langsung di bersihkan, kalau berdebu ya disiram secara rutin. Jika infrastruktur rusak perusahaan harus memperbaiki sebagaimana mestinya. Jangan sampai pembangunan yang ada malah mengorbankan lainnya,” harapnya. Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Enrico Donald Sidauruk, SIK belum bisa memberikan komentar banyak mengenai hal tersebut. Namun, dia mengatakan siap untuk menindaklanjuti dugaan keberadaan tambang ilegal tersebut. “Siap, informasi ini akan kami telusuri lebih lanjut,” singkatnya kepada Radar Lamsel, via pesan whatshapp, Minggu (9/5) kemarin. Pernah diberitakan sebelumnya, Maraknya aktifitas penambangan batu andesit yang diduga ilegal, menyusul pembangunan breakwater oleh PT. Basuki Rahmantra Putra (BRP) di Kecamatan Rajabasa menjadi perhatian khusus Komisi III DPRD Lampung Selatan. Dalam waktu dekat, alat kelengkapan dewan (AKD) yang mengurusi soal lingkungan hidup ini menjadwalkan turun ke lapangan untuk melihat kondisi tersebut. Hal ini ditegaskan Ketua Komisi III DPRD Lamsel, Sulastiono, Selasa (4/5) lalu. Politisi PDIP ini mengaku cukup miris mendengar informasi yang terjadi di wilayah pesisir Kecamatan Rajabasa tersebut. Dia meminta, seluruh aparatur baik pemerintahan maupun yang ada kaitannya dengan urusan tersebut bisa mengambil langkah tegas atas kondisi tersebut. “Kita segera jadwalkan untuk turun ke lapangan agar mengetahui lebih jelasnya mengenai dugaan penambangan batu ilegal ini. Yang jelas, jika melanggar aturan dan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita. Leading sektor terkait harus cepat mengambil tindakan atas informasi ini,” ungkap Sulastiono kepada Radar Lamsel, via pesan whatshapp. (idh)
Sumber: