352 Napi Dapat Remisi, 3 Bebas
KALIANDA - Tibanya Idulfitri menjadi berkah tersendiri bagi narapidana Lapas Kelas IIA Kalianda. Hari kemenangan ditandai dengan bebasnya 3 narapidana. Kabar baik itu juga diterima narapidana lainnya yang mendapatkan remisi. Dari 688, hanya 352 narapidana yang menerima pengurangan hukuman itu. Ratusan napi lainnya tidak mendapat remisi karena masih tahanan, dan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi. Sedangkan yang menerima remisi merupakan tahanan yang beragama Islam, dan telah dianggap memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif. Selain itu, beberapa narapidana juga telah menyentuh masa pidana tahanan paling sedikit selama 6 bulan, dengan hukuman di bawah 5 tahun. Narapidana yang menerima hukuman di atas 5 juga mendapat perlakuan yang sama, tapi setelah mendapatkan remisi dengan melakukan justice collaborator. Serta tidak tercantum di dalam buku pelanggaran. Remisi yang diterima para narapidana pada momen Idulfitri tahun ini sedikitnya 15 hari, dan paling banyak 60 hari. Kalapas Kelas IIA Kalianda, Dr. Tetra Destorie, mengatakan remisi pada hari Idulfitri memang dikhususkan untuk narapidana yang beragama Islam. Memenuhi syarat, memperhatikan aturan, dan ketentuan. \"Yang penting tidak tercatat di dalam buku pelanggaran. Kalau ada namanya, dia tidak dapat (remisi),\" katanya, Minggu (16/5/2021). Tetra berharap narapidana yang tidak mendapatkan remisi di momen Idulfitri bisa termotivasi. Dia meminta warga binaannya terus berbuat baik, dengan begitu harapan remisi berikutnya kemungkinan besar bisa diterima. Sebaliknya, jika melakukan pelanggaran, maka narapidana diancam tidak mendapatkan remisi lagi. (rnd)
Sumber: