Hal itu merujuk Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 045.2/1806/V.20/2021 tanggal 10 Mei 2021 tentang Himbauan Penutupan Tempat Wisata/Hiburan serta perkembangan zonasi Kabupaten Pesawaran terkini.
Sekretaris Daerah Pesawaran Kesuma Dewangsa mengatakan perpanjangan penutupan tempat wisata tersebut sekaligus mencegah potensi eskalasi pengunjung yang melonjak tinggi pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan
\"Hampir seluruh destinasi wisata
yang ada di Provinsi Lampung tutup selama 4 hari, dan untuk menghindari terjadinya Cluster baru penyebaran COVID 19 di Kabupaten Pesawaran,\" ungkap Kesuma Dewangsa, pekan lalu.
Untuk itu, lanjut Kesuma, Pemerintah Kabupaten Pesawaran memberitahukan kepada para pelaku atau pemilik dan pengelola usaha wisata untuk menutup tempat wisata pertanggal 13 sampai dengan16 Mei 2021.
\"Pertanggal tersebut tidak boleh ada kegiatan terkait pariwisata artinya bahwa scluruh Destinasi Wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran dinyatakan ditutup,\" ucapnya.
Selanjutnya, tanggal 17 Mei 2021 dapat membuka Destinasi Wisata kembali dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan untuk wisatawan wajib menunjukkan Surat Hasil Negatif Covid-19 (Antigen/PCR) atau Keterangan sudah vaksin.
\"Kemudian membatasi jam dan jumiah kunjungan hanya 25 persen dari total kapasitas pengunjung yang biasa ditampung caranya dengan menempatkan Petugas Penghitung dari Destinasi Wisata bersangkutan di pintu masuk lokasi,\" jelasnya.
Selain itu, lanjut Kesuma Dewangsa petugas di obyek wisata harus berperan aktif dalam menjaga dan mengingatkan pengunjung untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Serta memasang media informasi bagi pengunjung untuk selalu menerapkan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Membatasi mobilisasi).
\"Tim yustisi nanti difokuskan di tempat wisata usai libur Idul Fitri. Kemudian juga para pelaku usaha menyediakan pos kesehatan dan ruang informasi,\" pungkasnya.
Diketahui, pemberitahuan perpanjangan penutupan tempat wisata dikeluarkan sebagai penyesuaian atau perbaikan Surat Perberitahuan dan Himbauan Nomor : 556/2170/1V.04/V/2021, tanggal 5 Mei 2021 dikarenakan ditetapkanya Surat Edaran Gubernur Nomor : 045.2/ 1806/ V.20/ 2021 tanggal 10 Mei 2021. (esn)