Kadus Pernah Diberhentikan Kembali Diangkat

Kadus Pernah Diberhentikan Kembali Diangkat

MERBAU MATARAM - Pemberhentian Kepala Dusun (Kadus) Tanjung Rame dan Kadus Tegal Sari di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merbau Mataram delapan bulan yang lalu kembali mendapat sorotan.   Pasalnya, Kadus yang diberhentikan oleh Kepala Desa (Kades) Tanjung Baru non aktif, Madsupi tersebut dianggap tidak sah dengan alasan pemberhentian Kadus tersebut tanpa koordinasi dengan pihak kecamatan dan cacat prosedur.   Tak hanya itu, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo, S.KM dan Plt. Kades Tanjung Baru, Handoyo Soesilo mengkalim, pemberhentian Kadus yang dilakukan oleh Kades non aktif Madsupi tidak sesuai dengan Permendagri No 67 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan aparatur desa.   Diketahui, pemberhentian Kadus Tanjung Rame, Armen dan Kadus Tegal Sari, Subandian sebetulnya sudah masuk dalam kategori persyaratan pemberitaan perangkat desa yang tercantum dalam Permendagri no 67 tahun 2017, berdasarkan adanya surat pengunduran diri Kadus Tanjung Rame dan Tegal Sari yang dibuat diatas materai.   Sayangnya, pemberhentian Kadus yang sudah berjalan delapan bulan itu, sebelumnya nampak baik-baik saja tanpa ada klaim dari pihak kecamatan yang mempermasalahkan pemberhentian tanpa kordinasi dengan camat. Namun, setelah Kades non aktif, Madsupi sedang menjalani proses permasalahan hukum, pemberhentian Kadus Tanjung Rame dan Tegal Sari pun kembali dipermasalahkan.   Sementara, dalam musyawarah pengangkatan kembali Kepala Dusun Tanjung Rame, Armen dan Kepala Dusun Tegal Sari, Subandian di balai desa setempat  terlihat memanas. Pasalnya, pihak Uspika dan Plt. Kepala Desa tetap kekeh tetap akan mengaktfkan kembali kedua Kepala Dusun yang diberhentikan oleh Kades non aktif, Madsupi.   Padahal, warga Dusun Tegal Sari yang hadir di balai desa itu pun tetap tidak terima jika Subandian diangkat kembali sebagai Kadus Tegal Sari, warga dusun setempat beralasan, Subandian pada bulan September 2020 lalu sudah membuat pernyataan pengunduran diri sebagai Kadus Tegal Sari di atas materai, ke tidak puasan terhadap keputusan camat dan Plt Kades Tanjung Baru membuat warga dusun Tegal Sari meninggalkan musyawarah dengan meninggalkan balai desa.   \"Ya kami khususnya warga Dusun Tegal Sari tidak puas dengan musyawarah ini, Ini namanya bukan musyawarah kalau kami tidak bisa menyampaikan aspirasi kami dan Plt Kades tetap memutuskan untuk mengaktifkan kembali Subandian sebagai Kadus Tegal Sari,\" Ucap Komarudin sebagai perwakilan warga Dusun Tegal Sari, Senin (17/5)   Masih kata Komarudin, warga Dusun Tegal Sari sudah sepakat dan sudah membuat surat pernyataan bahwa warga dusun setempat tidak mau dipimpin kembali oleh Subandian sebagai Kepala Dusun Tegal Sari.   \"Kalau Plt. Kades Handoyo Soesilo mengatakan pemberhenian Kadus sebelumnya tidak sah, cacat prosedur dan menyalahi Permendagri no 67 tahun 2017, itu urusan pemerintahan. Tapi yang jelas, Subandian sudah membuat surat pernyataan pengunduran diri sebagai Kadus itu delapan bulan sebelumnya, kenapa baru sekarang di permasalahkan, \" Cetusnya.   \"Yang namanya sudah mengundurkan diri, itu berarti sudah tidak sanggup untuk melaksanakan pekerjaannya sebagai Kadus. Orang sudah tidak sanggup untuk bekerja kok dipaksakan untuk bekerja lagi, pengunduran diri Subandian itu di atas materai,\" Kata dia.   Selain itu, jelas Komarudin, saat musyawarah dirinya sudah mengusulkan kepada Camat dan Plt. Kades, untuk sementara jabatan kadusTegal Sari di fakum kan dahulu hingga usai Pilkades.   \"Tadi kami ajukan bila permintaan warga untuk melaksanakan pemilihan Kadus tidak disetujui, untuk sementara jabatan Kadus Tegal Sari dikosongkan dahulu, bila perlu staf Desa sementara menjabat kadus, tapi Plt, Kades tetap ngengkel akan mengaktifkan kembali Subandian, kan aneh, \"Pungkasnya.   Sementara itu, Camat Merbau Mataram, Heri Purnomo mengapreasi hasil Musyawarah yang dilaksanakan oleh Plt. Kades Tanjung baru Handoyo Soesilo. Menurut Heri, langkah yang diambil oleh Pemerintahan Desa Tanjung baru itu  sudah sesuai dengan acuan Permendagri no 67 tahun 2017, sehingga cacat prosedur.   \"Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa itu hak Kepala Desa, tapi semua itu harus berkoordinasi dengan Camat. Kalau pemberhentian tempo hari ada kordinasi dengan saya, itu akan kita rekomendasi untuk dilakukan penggantian kepala dusun, tapi itu kan tidak dilakukan oleh Madsupi, \"Jelasnya.   Heri menambahkan, dalam musyawarah itu pihaknya hanya menghadiri undangan untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat desa Tanjung baru khususnya warga dusun Tanjung Rame dan Tegal Sari terkait posisi kedua Kepala dusun itu.   \"Kami Uspika yang hadir disini hanya menghadiri undangan untuk memberi penjelasan kepada masyarakat terkait prosedur pemberhentian dan pengangkatan Perangkat desa sesuai dengan ketentuan yang ada pada Permendagri nomor 67 tahun 2017. Kalau tadi ada perwakilan warga dusun tegal sari tidak setuju diaktifkan kembali Subandian sebagai Kadus Tegal sari, itu tidak masalah, warga dusun Tegal sari itu banyak, sementara yang hadir tadi hanya berapa orang,\".(rif)  

Sumber: