Besok, Hermansyah dan Syahroni Jalani Sidang Tuntutan
Sidang lanjutan fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan akan kembali digelar, pada Rabu (19/5) besok di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Dalam perkara itu, dua terdakwa yakni Hermansyah Hamidi dan Syahroni akan menjalani sidang tuntutan. Yang sebelumnya pada dua pekan lalu mereka menjalani agenda sidang pemeriksaan para terdakwa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho menjelaskan, bahwa pihaknya akan menggelar agenda sidang untuk kedua terdakwa dengan pembacaan tuntutan. \"Ya karena memang untuk para saksi-saksi dan pemeriksaan kedua terdakwa sudah kita selesaikan,\" katanya, Selasa (18/5). Maka dari itu lanjut dia, pada besok pihaknya akan menuntut para terdakwa: Hermansyah Hamidi dan Syahroni. \"Besok kita dengarkan sama-sama agenda pembacaan tuntutannya,\" kata dia. Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Syahroni, yakni Bambang Hartono menjelaskan, apabila pihaknya telah berupaya dalam membela kepentingan hak kliennya setingkat penyidikan. \"Selain itu kami juga berupaya telah membantu penyidik KPK dan telah mengajukan upaya Jusctice Collaborator (JC). Pengajuan itu kami tunjukan ke jaksa maupun hakim,\" jelasnya. Dalam fakta-fakta sidang sebelumnya, apabila kliennya: Syahroni hanya melaksanakan perintah atasan. \"Karena dijelaskan dan diketahui juga apabila uang yang dipakai terdakwa ini hanya kisaran Rp35 juta hingga Rp85 juta saja. Karena yang bermilyar-milyar hanya ke terdakwa satu saja: Hermansyah Hamidi dan Zainudin Hasan. Baik melalui Anjar Asmara maupun Agus Bhakti Nugroho,\" katanya. Seusai penuntutan yang akan diajukan oleh jaksa nanti, pihaknya akan mengagendakan pembacaan pledoi. \"Tanggapan tertulis setelah tuntutan. Pledoi nanti akan kami sampaikan mengenai dan mengungkap fakta sidang dan JC klien kami,\" pungkasnya. (ang/rnn/red)
Sumber: