Pemerintah Kecamatan Palas Cek Izin Perusahaan
PALAS – Pemerintah Kecamatan Palas melakukan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan terhadap pelaku usaha diwilayah Palas. Hal itu dilakukan guna memastikan pelaku usaha diwilayah itu sudah memiliki izin usaha. Selain itu Pemerintah Kecamatan Palas juga mengintruksi jajaranya untuk memeriksa pelaku usaha telah menerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp1.850.000 kepada pegawai atau karyawannya. Plt. Camat Palas Khairul Anwar mengatakan, kegiatan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan dokumen perizinan tersebut merupakan tindaklanjut instruksi Pemkab Lamsel agar semua pelaku usaha tertib adminstrasi. “Upaya pendataan, pengawasan dan peemriksaan dokumen perizinan terhadap pelaku usaha ini merupakan menindak lanjuti intruksi Pemkab Lamsel agar semua pelaku usaha diwilayah Kecamatan Palas agar tertib admintrasi,” kata Khairul Anwar, kemarin. Dengan demikian, kata Khairul Anwar, jika semua pelaku usaha diwilayah Palas memiliki legalitas atas izin usaha tersebut, maka secara otomatis akan berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Jika terimplemtasi secara menyeluruh baik perusahaan dan pemerintah bisa saling berkontribusi, hal ini merupakan langkah yang positif bagi PAD Pemkab Lamsel,” kata Khairul Anwar. Khairul Anwar mengatakan, jika dalam kegiatan pendataan, pengawasan dan pemeriksaan ditemui ada perusahaan atau pelaku usaha yang tidak melengkapi dokumen perizinan maka akan dihentikan. “Pemerintah Kecamatan Palas akan menghentikan aktifitas operasional perusahaan yang ilegal dan berusaha menggiring untuk pelaku usaha agar melengkapi dokumen perizinannya,” kata Khairul.(yan)
Sumber: