Kepengurusan MPAL Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

Kepengurusan MPAL Periode 2021-2025 Resmi Dilantik

GEDONGTATAAN - Berdasarkan hasil Musyawarah Daerah Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran ke-III, Farifki Zulkarnaen Arif gelar Suntan Junjungan Marga didaulat sebagai Ketua Umum MPAL Kabupaten Pesawaran Periode 2021-2025
Pelantikan ketua dan kepengurusan MPAL Periode 2021-2025 tertuang dalam keputusan Bupati Pesawaran Nomor 253/VI.01/HK/2021 tentang penetapan pengurus Majelis Penyimbang Adat LampungĀ  Periode 2021-2025.
Ketua Umum MPAL Pesawaran Farifki Zulkarnaen Arif mengatakan dengan semangatĀ  bersama sama mengajak semua pengurus MPAL untuk memajukan adat istiadat di kabupaten Pesawaran. Dimana, MPAL adalah wadah pemersatu adat budaya di Pesawaran. Dan wadah membantu pemerintah daerah untuk mewujudkan pesawaran yang maju dan sejahtera
\"Saya meminta doa dan dukungan dari semua penyimbang di kabupaten pesawaran. MPAL adalah pemersatu adat dan budaya di Pesawaran. Tentu saya akan berjanji untuk mewujudkan rencana kerja untuk memajukan adat dan budaya di Bumi Andan Jejama,\" ungkap Farifki.
Sementara Ketua Dewan Penasehat Perwatin MPAL Pesawaran yang juga Anggota DPR-MPR RI Zulkifli Anwar gelar Suntan pengatur marga menambahkan agar seluruh pengurus MPAL Kabupaten Pesawaran benar benar bekerja ikhlas dan ibadah untuk kemajuan adat dan budaya di Pesawaran.
\"Saya berpesan kepada kita semua meminta satu kesatuan semua pengurus agar seiring sejalan dalam mengurus adat. Nah, dua adat yakni sai batin dan pepadun harus kita satukan dan bekerja ikhlas,\" tegasnya.
Selain itu, Zulkifli juga memberikan apresiasi bagi seluruh pengurus MPAL Pesawaran yang mau bersama sama memajukan adat budaya Lampung di Pesawaran.
\"Tolong kepada ananda ketua terpilih, jangan sampai hanya santun dalam penyampaian tetapi juga santun dalam prilaku. Kalau hari ini masih sama dengan kemarin kita termasuk yang merugi dan kalau esok masih sama dengan hari ini kita celaka. Artinya kita harus selalu berbenah diri,\" pungkasnya. (esn)

Sumber: