Disharmoni di Tubuh APDESI
WAYPANJI – Aroma disharmoni tercium di tubuh APDESI Lampung Selatan. Ketidakhadiran Apdesi Kecamatan Candipuro dalam Rakor Apdesi tingkat kabupaten sebagai penanda kekecewaan terhadap pengurus Apdesi Lamsel. Musababnya, hingga kini belum ada langkah konkrit atau pendampingan hukum kepada Kepala Desa Beringin Kencana, Kecamatan Candipuro yang menjadi tersangka pengrusakan Mapolsek Candipuro pada 18 Mei lalu. Ketua APDESI Lampung Selatan Heri Putra mengaku, sampai saat ini APDESI Lampung Selatan belum memberikan pendapingan hukum. Sebab dirinya juga belum begitu mempelajari kasus yang menimpa anggotanya itu. “Kami dari pengurus APDESI yang baru Lampung Selatan ini, saya belum begitu mempelajari kasus beliau (Dwi Kristanto). Kalaupun ada pendampingan hukum saya rasa belum,” kata Heri kepada Radar Lamsel, ketika menghadiri rapar koordinasi APDESI di Desa Sidoharjo, Kecamatan Waypanji, Kamis (10/6) kemarin. Heri mengatakan, jajaran pengurus APDESI Lampung Selatan juga pernah berencana melakukan pertemuan dengan Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto untuk membahas penangguhan 12 tersangka. Namun Nanang juga meminta APDESI bersabar dan mempelajari kasus tersebut. “Jajaran pengurus juga sudah pernah meminta waktu untuk bertemu Pak Bupati. Tapi Pak Bupati meminta bersabar dan dipelajari dulu permasalahan dan kronologisnya,” sambungnya. Meski sampai saat ini belum ada tindakan langsung, APDESI Lampung Selatan tetap akan memberikan pendapingan hukum kepada Dwi Kristanto. “Tetap kita akan turun, sesuai dengan arahan Pak Bupati kita akan mempelajari terlebih dahulu kasus ini. Gak enak lah dengan pengurus yang baru, kita juga akan menurunkan kuasa hukum, karena kita betul-betul peduli,” tuturnya. Upaya pendampingan hukum kepada 12 tersangka pembakaran nampaknya sudah terpecah. Kepala Desa Beringin Kencana, Dwi Kritanto dan Bendahara Desa Beringin Kencana Sultoni, juga telah menggunakan adovokat masing-masing. Sedangkan APDESI Kecamatan Candipuro sampai sekarang masih berupaya mencari bantuan agar tersangka dalam kasus tersebut dapat ditangguhkan. “Sekarang ini kita kan bingung, Kades dan Bendaharanya sudah sendiri-sendiri . Sementara kita masih terus mencari bantuan untuk 12 orang yang ditahan, kemarin kita dibantu NU dan Muhamadiah untuk menyampaikan permohonan penangguhan langsung ke Polda, namun sampai saat ini belum ada tanggapan,”terang Ketua APDESI Candipuro Samsul Hidayat Suhartono. Samsul menilai, APDESI Lampung Selatan juga kurang merespon untuk memberikan bantuan hukum. Ini juga menjadi alasan Samsul tak hadir dalam acara rakor APDESI tingkat kabupaten itu. “Saya males, buat apa punya organisasi kalau tidak ada respon. Semuanya sudah saya sampaikan meskipun melalui telepon, tapi tanggapannya hanya ‘nanti saya tanyakan ke kuasa hukum’, sampai sekarang tidak ada kelanjutan lagi,” pungkasnya. (vid)
Sumber: