3.320 Ekor Burung Dikemas Tanpa Dokumen
BAKAUHENI - Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni mengamankan 3.320 ekor burung tanpa dokumen yang sudah dikemas dalam box untuk diselundupkan. Burung berbagai jenis yang diamankan yakni 15 box jenis mayar, dua box jenis terkukur, satu box jenis perkutut, tiga box jenis emprit dan sembilan dus jenis trucuk. Kepala KSKP Bakauheni Lamsel, AKP Ridho Rafika menjelaskan, penangkapan itu, terjadi pada Selasa (29/6) sekitar pukul 05.00WIB, di areal pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lamsel. \"Selain barang bukti 3.320 ekor burung, kami juga mengamankan satu orang tersangka atas nama Zainul (52) warga Jl M yusuf wahid Sukajadi, Prabumulih Timur,\" ungkap Ridho, Selasa (29/6). Dia menjelaskan, penangkapan tersebut, dilakukan saat aparat melakukan pemeriksaan rutin di pintu masuk pelabuhan Bakauheni Lamsel. Saat itu, sebuah kendaraan Mobil Avanza Warna Silver Nopol BG 1840 KH yang dikendarai Zainul melintas untuk menyeberang ke pulau Jawa. \"Saat kami periksa kendaraannya. Ternyata sopir itu mengangkut 33 box berisikan burung berbagai jenis dengan jumlah keseluruhan 3.320 ekor. Saat kami periksa dokumen pendukung untuk mengangkut burung-burung itu. Ternyata sopir tidak bisa menunjukkan. Makanya kami amankan sopirnya berikut barangbukti,\" ujarnya. Mantan kapolsek Bangunrejo Lampung Tengah (Lamteng) ini menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku Zainul, satwa liar berupa burung tersebut diangkut dari Kayu agung dan akan dibawa menuju ke daerah Serang. \"Pelaku melanggar Pasal 88 UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan. Barangbukti burung itu langsung kami limpahkan ke balai karantina Wilker Bakauheni,\" katanya. (rnn)
Sumber: