Polsek Larang Warga Beli Barang Curian

Polsek Larang Warga Beli Barang Curian

CANDIPURO – Kesadaran masyarakat tak membeli barang hasil pencurian memang menjadi salah satu faktor pendukung untuk menekan aksi pencurian, selain meningkat keamanan. Baru-baru ini jajaran Mapolsek Candipuro, juga mulai getol memberikan sosialisasi dan imbauan kepada warga agar tak menampung barang hasil tindakan pencurian. Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan mengatakan, sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat memiliki pemahaman untuk tak membeli barang-barang hasil tindakan pencurian. “Tujuannya agar masyarakat Candipuro memiliki kesadaran. Sehingga tidak mau membeli, menggadai, ataupun menjual barang hasil curian, seperti sepeda motor dan mobil bodong hasil kejahatan atau yang masih berstus kredit,” kata Gunawan memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Jumat (2/7) pekan kemarin. Gunawan menjelaskan, membangun kesadaran masyarakat menjadi salah satu pendukung untuk menghapus aksi pencurian di wilayah Candipuro. Apalagi menjadi penadah barang curian dapat dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun. “Masyarakat juga harus menanamkan rasa prangka dan patut tahu dari mana asal barang yang akan dibeli. Terutama degan barang-barang yang dijual dengan harga jauh lebih murah. Menjadi penadah juga terancam hukuman penjara selama empat tahun, sesuai dengan Pasal 48 KUHP,” sambungnya. Gunawan menjelaskan, upaya membangun kesadaran warga selain dilakukan dengan sosialisasi langsung, juga dilakukan dengan pemasanga baner imbauan di setiap desa. “Selain memberikan sosialisasi disetiap kegiatan desa, kita juga memasang baner imbauan di setiap desa. Harapan kita dengan adanya kesadaran warga tindakan pencurian di Candipuro ini bisa dihapuskan,” harapnya. (vid)

Sumber: