12 Desa Dicap Zona Merah
KALIANDA – Pemkab Lampung Selatan menetapkan 12 desa sebagai zona merah covid-19. Dari data perkembangan terkini periode 20-26 Juni 2021, desa-desa tersebut mengalami peningkatan kasus covid-19. Sekretaris Tim GugusTugas Covid-19 Lamsel, Drs. H. M. Darmawan, MM menyatakan, 12 desa yang ditetapkan sebagai zona merah covid-19 priode 20-26 Juni 2021 yakni Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, Desa Palas Bangunan, Rejomulyo, Baliagung, Kalirejo Kecamatan Palas, Kualasekampung Kecamatan Sragi, Kelurahan Wayurang Kecamatan Kalianda, Sidodadi, Seloretno KecamatanSidomulyo, Babatan Kecamatan Katibung, Natar dan Candimas Kecamatan Natar. “Data ini update setiap 1 Minggu. Jadi, data yang ada saat ini, kemungkinan bisa berubah. Bisa saja bertambah atau sebaliknya karena yang menentukan zona ada Kemenkes RI,” kata Darmawan, dikantornya, Senin (5/7) kemarin. Dia mengimbau, kepada seluruh lapisan masyarakat tidak berpergian dan tetap di rumah saja selama kondisi tersebut. Hal ini sebagai upaya menekan kasus penyebaran virus korona. “Dengan begitu, minimal kita ikut berperan menyelamatkan yang lain,” imbuhnya. Masih kata Darmawan, satgas di tingkat desakhususnya 12 desa berstatus zona merah dapat memberlakukan 3 T yakni Testing, Tracing dan Treatment. Terlebih, jika mendapati warga datang atau bepergian dari daerah yang memberlakukan PPKM Darurat (Jawa-Bali) dilakukan asessment atau pendataan. “Petugas harus tanyakan misalnya dari mana, mau kemana, mau ngapain dan mereka yang baru datang harus diisolasi selama 5 hari. Selain itu, satgas desa pun kami minta itu mengwasi,” lanjutnya. Lebih jauh dia mengatakan, satgas di desa dapat melakukan pecegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung.“Kita juga minta masyarakat tetap mengutamakan prokes dan 5M,” pungkasnya.(idh)
Sumber: