Target Operasi Sikat Krakatau Diringkus Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan
GEDONGTATAAN - Irwansyah (31) warga desa Tanjung Agung, Kecamatan Way Lima yang telah berbulan-bulan menjadi Target Operasi (TO) Sikat Krakatau 2021, akhirnya berhasil diringkus team Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran, Senin (5/7). Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Rendi Oktama mewakili Kapolres Pesawaran mengungkapkan kronologi kejadian bermula pada hari Jum\'at tanggal 26 Februari 2021 sekira 17.30 WIB didepan rumah korban Dusun Pagar Banyu Desa Padang Ratu Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran. \"Saat korban memperbaiki parabola di rumah ibunya yang berada di sebelah rumah korban, adapun waktu itu sepeda motor milik korban merk Honda beat warna merah putih tahun 2016 dengan No.Pol BE 6333 RM di parkirkan di depan rumahnya dengan stang terkunci. Kemudian tidak berselang lama, sekira jam 18.00 WIB korban mendengar suara sepeda motor menuju ke arah barat,\" ujarnya. Kemudian, AKP Rendi mengatakan istri korban datang membawa kunci motor dan sempat bertanya kepada korban bahwa sepeda motor sudah tidak ada dilokasi awal mula saat motor korban diparkirkan di depan rumahnya. \"Lalu korban mengecek sepeda motor yang diparkirkan dan sudah terkunci stang di depan rumahnya ternyata pada saat mengecek sepeda motornya sudah tidak ada atau hilang. Dan, akibat peristiwa tersebut Korban mengalami Kerugian sebesar Rp. 4.000.000,\" kata Rendi. Lebih jauh, AKP Rendi mengatakan pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira Jam 09.00 WIB, Anggota Tekab 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada dikediamannya. \"Setelah itu, team kami segera menuju ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolsek Gedongtataan guna di lakukan penyidikan lebih lanjut,\" ucapnya. Selain itu, Team Tekab 308 Polsek Gedongtataan, Polres Pesawaran juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat berwarna merah putih dengan Nomor Polisi BE 6333 RM beserta satu buah kunci motor tersebut. \"Pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagai mana di maksud dalam pasal 363 KUH Pidana denga ancaman hukuman 7 tahun,\" tandasnya. (eggy/esn)
Sumber: