Koruptor Lampu Jalan Divonis Berbeda
Dua terdakwa korupsi pengadaan dan pemasangan lampu penerangan jalan umum (LPJU) Lita Istiyanti dan Tiopan Salomon Panggabean divonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kelas IA Tanjungkarang. Dalam amar putusan Hakim Ketua Masriyanti yang dibacakannya, pada Selasa (6/7), untuk terdakwa Lita Istiyanti selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis 1 tahun 2 bulan penjara. \"Terdakwa Lita juga didenda Rp50 juta subsidair 3 bulan penjara,\" katanya. Menurut Ketua Majelis Hakim Masriyanti, dalam putusan ini pihaknya menilai ada beberapa hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk memberatkan terdakwa Lita tidak mendukung pemerintah dalam upaya melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi. \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Juga mengembalikan kerugian negara. Dan terdakwa menyesali perbuatannya,\" kata dia. Selain itu, terdakwa Lita juga telah melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kitab undang-undang hukum pidana. \"Terdakwa Lita juga diberikan hukuman tambahan, dengan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 juta. Yang dikonversikan uang titipan terdakwa kepada jaksa,\" ungkap dia. Sedangkan untuk terdakwa Tiopan Salomon Panggabean sendiri divonis 1 tahun 4 bulan. Dengan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan. Dimana terdakwa Tiopang dikenakan melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang permberantasan tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana. \"Selain itu ada hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa Tiopang, untuk terdakwa Tiopang hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah gencar menindak pidana korupsi. Hal yang meringankan tidak pernah dihukum, telah mengembalikan kerugian negara dan menyesal atas perbuatannya,\" jelasnya. Atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim ini, kedua terdakwa pun menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan. Diketahui memang, putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dimana untuk terdakwa Tiopan dituntut 1 tahun 9 bulan penjara, pidana uang pengganti yakni Rp247 miliar, yang dikurangi dengan uang titipan terdakwa sebesar Rp 167 juta. Sehingga sisa uang penganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp80 juta. Sedangkan terdakwa Lita, 1 tahun 6 bulan penjara. pidana denda Rp50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara subsider lima bulan. (rnn)
Sumber: