Puluhan Kendaraan Putar Balik
Tes Antigen dan Sertifikat Vaksin Wajib Dibawa
BAKAUHENI - Pelabuhan Bakauheni dijaga dengan ketat. Supir maupun penumpang yang tidak menunjukkan sertifikat vaksin atau persyaratan lainnya dengan jelas, dilarang masuk ke kawasan pelabuhan. Anggota gabungan yang terdiri dari Polri, dan TNI mengarahkan kendaraan putar balik saat tiba di Seaport Interdiction (SI). Kebijakan itu semakin dipertegas setelah jajaran Polda Lampung menggelar rapat bersama dinas, dan instansi terkait tentang pelaksanaan PPKM di Pelabuhan Bakauheni. Ada sejumlah poin yang dihasilkan dalam rapat di ruang VVIP di Kantor ASDP Cabang Bakauheni itu. Pengguna jasa yang akan menyeberang wajib menunjukkan sertifikat vaksin dan test rapid antigen 1 x 24 jam. Jika pengguna jasa tidak bisa menunjukkan kedua syarat tersebut, maka akan diputar balik di titik Mesuji, Gerbang Tol Kalianda dan di Pelabuhan Bakauheni. Sedangkan pengguna jasa golongan pick up, truk sedang, truk besar, trailer, dan alat berat, diwajibkan menunjukkan test rapid antigen saja. Sertifikat vaksin tidak diperlukan untuk golongan ini. Pengguna jasa golongan penumpang bus akan dilakukan pemeriksaan langsung oleh tim Polres Lamssl di kilometer 4 jalan tol, dan jalan nasional tengah dan timur. Menghilangkan anggapan kepada khalayak umum bahwa tes rapid antigen, dan vaksinĀ di areal Bakauheni tidak ada. Atau tersedia karena prosesnya akan terjadi penumpukkan masa yg akan menyebabkan munculnya klaster baru. BPBD diminta menyiapkan 4 sampai 5 tenda posko di Pelabuhan Bakauheni. Sementara BPTD bertugas mensosialisasikan kepada pengelola bus agar pengguna jasa bus wajib memiliki syarat vaksin, dan antigen rapid di terminal yang akan menuju Pelabuhan Bakauheni Antisipasi macet di Pelabuhan Bakauheni merupakan tanggungjawab Kapolres Lamsel, dan juga ASDP dalam membuat keputusan. Apakah kendaraan antrean dimasukkan ke kantong parkir, putar balik di jalan tol atau ke jalan nasional. Dinas Kesehatan, dan KKP diminta menyiapkan tempat buat pengguna jasa yang terdeteksi Covid-19, beserta pelaksanaanya pasca terdeteksi Covid-19. Kapolda Lampung, menegaskan bahwa jajarannya melakukan penyekatan mobilitas kendaraan dari Sumatera ke Pulau Jawa. Kendaraan pribadi yang mau ke Pulau Jawa harus mempunyai dua persyaratan, hasil tes rapid, dan sertifikat vaksin. Kalau tidak ada dua-duanya, maka wajib putar balik. \"Kembali, tunda dulu perjalanannya. Karena di Jawa lagi meningkat kasus penyebaran Covid-19,\" katanya. Meski terkesan ketat, aturan tersebut masih memiliki kelonggaran. Misalnya ada penumpang yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin karena secara medis memang tidak dibolehkan, yang bersangkutan tetap dibolehkan menyeberang. Asal menyertakan hasil PCR atau antigen. \"Tidak ada sertifikat tidak masalah, ya. Tapi harus ada keterangan dari dokter spesialisnya,\" ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK. (rnd)Sumber: