Pesawaran Peroleh 25 Ribu Kuota Bidang Tanah Program PTSL
TELUK PANDAN - Kabupaten Pesawaran mendapatkan penambahan quota sebanyak 3.000 dari target 22.000 sehingga menjadi 25.000 bidang tanah untuk program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahunn2021. \"Target tahun ini sebelumnya 22.000 bidang tanah, tapi kita mendapat kuota tambahan sebanyak 3000 bidang tanah yang telah dialokasikan oleh Kementerian ATR/BPN Provinsi Lampung untuk Pesawaran. Jadi totalnya sebanyak 25.000 bidang tanah,\" ujar Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Pesawaran, Lampung, Endi Purnomo, saat menggelar sosialisasi program PTSL di Desa Sidodadi, Kecamatan Telukpandan, kemarin. Endi menjelaskan, bahwa objek PTSL ini merupakan pendaftaran sistematis lengkap untuk keseluruhan objek bidang tanah yang ada di desa atau kelurahan sebagai satu kesatuan wilayah tata usaha pendaftaran tanah. Jadi tidak hanya bidang tanah milik masyarakat namun juga aset milik negara, baik aset milik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, termasuk aset milik pemerintah desa. \" PTSL adalah program strategis nasional yang disampaikan oleh pemerintah, yaitu pensertifikatan tanah secara sistematis. Jadi pendaftaran sistematis lengkap dalam satu kesatuan tata usaha pendaftaran tanah di wilayah desa atau kelurahan,\" jelasnya. Endi menambahkan, semua bidang-bidang tanah yang ada akan diukur, dipetakan dan di terbitkan sertifikatnya bagi yang memang belum terbit sertifikatnya. Dan untuk sertifikat yang sudah akan divalidasi dan dipetakan sehingga semuanya nanti tergambar dalam peta tunggal. \"Jadi semuanya data akan akurat dan ada di Kantor BPN/ATR, karena itu melalui program PTSL ini ditargetkan akan selesai tahun 2024 dan tahun 2025 sudah tidak ada lagi program tersebut. Maka dari itu pemerintah berharap tahun 2025 semua bidang tanah sudah terdaftar atau sudah tersertifikat semua,\" ungkapnya. Untuk itu Endi juga berharap agar tanah milik warga sudah memiliki sertifikat, karena manfaatnya banyak sekali, diantaranya ada kepastian hukum, kepastian hak, kepastian subjek, kepastian objek, kepastian luas, kepastian letak dan lain sebagainya sehingga memberikan rasa aman kepada pemilik tanah, selain itu juga mencegah terjadi sengketa.
\"Selain itu dapat juga meningkatkan nilai ekonomis untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan usahanya. Juga bisa sebagai sarana permodalan dalam meminta bantuan permodalan dari perbankan atau lembaga keuangan yang bekerjasama dengan lembaga pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat,\" tandasnya.Sumber: