Vonis Berbeda, Empat Terdakwa Korupsi Minerba

Vonis Berbeda, Empat Terdakwa Korupsi Minerba

Didakwa bersalah, empat Terdakwa korupsi pajak minerba Lampung Selatan (Lamsel) divonis berbeda oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, pada Kamis (8/7).   Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Masriati, untuk terdakwa Yuyun Maya Saphira dijatuhi kurungan penjara selama 4 tahun 7 bulan. \"Terdakwa juga juga harus membayar denda Rp200 juta subsidair tiga bulan,\" katanya.   Tak hanya itu saja, Yuyun pun dikenakan pidana tambahan dengan diwajibkan membayar uang pengganti Rp2.268.186.300. Lalu subsidair dua tahun penjara. Hal yang memberatkan untuk Terdakwa Yuyun ia dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Juga dirinya tidak berusaha untuk membayar kerugian negara.   \"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berterus terang dalam persidangan. Dan bersikap sopan,\" kata dia.   Lalu untuk kedua Terdakwa: M. Efriyansyah Agung dan Soma Mudawan Perkasa, Majelis Hakim memberikan putusan hukuman pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan dengan denda Rp50 juta rupiah subsidair tiga bulan, dan pidana uang penggati sebanyak Rp40 juta terhadap M. Efriyansyah, Rp28 juta terhadap Soma.   \"Kepada Terdakwa Marwin, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara terhadapnya selama satu tahun dan satu bulan, dan denda sebesar Rp50 juta dengan subsidair denda yaitu pidana kurungan selama tiga bulan, serta menjatuhkan hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp10 juta, yang diketahui ketiga Terdakwa tersebut telah menitipkan uang kerugian negara melalui Jaksa,\" ungkap dia.   Majelis Hakim menjerat Keempat Terdakwa dengan menggunakan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 18 ayat (1) Undang-undang nomor. 31 tahun 1999, sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.   Didalam dakwaan jaksa, perbuatan Soma Mudawan Perkasa selaku Tenaga Kerja Sukarela , bersama-sama dengan M. Efriansyah Agung selaku staf Bidang Energi , serta Marwin selaku kasi Pengusahaan Pemanfaatan Langsung Panas Bumi pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Lampung Selatan.   \"Disangkakan sejak 2016 hingga 2019 telah melakukan penarikan pajak dari 4 perusahaan, berdasarkan perintah dan disetorkan kepada Terdakwa Yuyun Maya Saphira selaku Kepala Bidang Energi pada Dinas Tersebut,\" kata jaksa.   Yang pada akhirnya didapati sebagian pajak yang ditarik dari wajib pajak tersebut, tidak disetorkan ke kas Daerah, dan telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar total Rp.2.346.186.300.  \"Yang hampir seluruhnya dianggap dinikmati oleh Yuyun Maya Saphira,\" pungkasnya. (rnn)  

Sumber: