Tindakan Tegas Mentok di Pembubaran
SIDOMULYO – Polres Lampung Selatan akan memberikan tindakan tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan ditengah lonjakan penularan virus Covid-19 saat ini. Namun lagi-lagi tindakan tegas yang diberikan kepada pelanggar, yang menggelar kerumunan hanya sangsi administratif atau mentok membubarkan kerumunan. Sanksi ini tentusaja belum mampu memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan. Kerumunan resepsi pernikahan yang terjadi di Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo pada 8 Juli lalu masih berpotensi terulang kembali. Kasat Bimas Polres Lampung Selatan Iptu. Devi Yani mengatakan, Polres Lampung Selatan akan bertindak tegas terhadap warga yang menggelar resepsi di tengah pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro saat ini. “Setelah diberikan imbauan tapi masih ada tetap menggelar resepsi yang banyak kerumunan. Akan kita berikan sanksi yang tegas, dibubarkan,”kata Yani kepada Radar Lamsel, Minggu (11/7). Yani mengatakan, Sabtu (10/7) pekan kemarin pihaknya juga sudah turun langsung memberikan imbauan kepada warga yang akan menggelar resepsi di wilayah Sidomulyo. Bagi warga yang akan menggelar resepsi atau hajan diharapkan bisa menunda sementara waktu. Namun jika sudah terlanjur menyebar undangan harus menerapkan protokol kesehatan. “Kemarin kami juga turun di Desa Soleretno, meberikan imbauan ke warga yang akan menggelar hajatan. Syaratnya tak ada kerumunan kursi tamu tak boleh lebih dari 30, dan tak ada meja prasmanan, yang ada hanya nasi kotak. Jika melanggar akan dibubarkan jika ada warga yang tak mendukung program pemerintah ini,” sambungnya. Sayangnya pelaku pelanggar protokol kesehatan ini hanya mentok mendapat sanksi pembubaran saja. Sehingga kerumunan yang pernah terjadi di Desa Suka Banjar dan Sidodadi pekan lalu berpontensi terulang kembali. Wakil Ketua I DPRD Lampung Selatan, Agus Sartono menjelaskan, sanksi adimintratif berupa imbauan dan pembubaran ini dirasa belum cukup untuk menegakan protokol kesehatan di wilayah Sidomulyo. Sanksi lain harus diberikan kepada warga yang melanggar undang-undang karantina. “Kalau sudah diperingatkan sampai dibubarkan, namun masih mengulangi membuat kerumunan di resepsi atau hajatan, harus diberikan sanksi lain. Sehingga kerumunan hajatan ini tak akan terulang kembali,” pungkasnya. (vid)
Sumber: