STRP/Suket Bukan Syarat Menyeberang
BAKAUHENI - Calon pengguna jasa tidak perlu lagi membawa suket atau STRP. Surat keterangan, dan juga surat tanda registrasi pekerja bukan syarat utama karena menyeberang hanya membutuhkan surat/sertifikat vaksin, dan juga hasil negatif tes swab PCR/Antigen. \"Yang wajib dibawa cuma dua itu,\" ujar Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Bakauheni, Syaifullail Maslul Harahap, kepada Radar Lamsel, Selasa (27/7/2021). Syaiful mengatakan kalau Suket atau STRP hanya untuk pergerakan orang di dalam satu wilayah atau aglomerasi. Namun, untuk di Pelabuhan Bakauheni syarat penyeberangan bagi pengguna jasa yaitu wajib memiliki kartu vaksin, serta tes antigen atau PCR yang menunjukkan hasil negatif. \"Sesuai dengan pedoman kita, yaitu SE 16 Satgas Covid-19. Cukup kartu vaksin dan antigen negatif,\" katanya. ASDP memastikan bahwa mekanisme penerapan protokol kesehatan di pelabuhan dan kapal tetap dilakukan secara ketat. Mulai dari pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jaga jarak saat kendaraan dan penumpang akan masuk keluar maupun berada di kapal, mewajibkan penggunaan masker bagi pengendara maupun petugas saat berada di pelabuhan maupun di kapal, dan penyediaan wastafel dan hand sanitizer. Di masa PPKM, ASDP tetap menghadirkan layanan penyeberangan prima kepada pengguna jasa khususnya angkutan logistik, penumpang dan kendaraan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Namun, ASDP tetap mengimbau agar masyarakat menunda perjalanan selama PPKM darurat jika tidak ada kebutuhan yang mendesak. ASDP juga secara rutin melakukan desinfektan ruang publik dan kapal, serta pembatasan muatan penumpang maksimal 50 persen dari kapasitas kapal. (rnd)
Sumber: