Pemain Rapid Tes Palsu Dijerat Pasal Berlapis
BAKAUHENI - Tindak pidana kasus pungli, dan juga pemerasan saat pandemi Covid-19 masih marak di Pelabuhan Bakauheni. Meski beberapa waktu lalu sudah disikat polisi, masih ada saja oknum yang berani memungut duit dari masyarakat demi keuntungan pribadi. Pada 21 Juli 2021 lalu, Polres Lamsel kembali mengungkap kasus pungli dalam operasi penyekatan PPKM Darurat Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan. Polisi mengamankan dua tersangka berinisial W, dan D. Lalu barang bukti 4 lembar surat rapid tes antigen yang d keluarkan oleh Klinik Budhi Pratama Bandar Lampung yang diduga palsu. Barang bukti lainnya yaitu 16 lembar blangko kosong surat rapid tes antigen. Uang tunai sebesar Rp800 ribu, 2 buah telepon genggam Android warna hitam merk Realme, serta Samsung A31. Lalu seperangkat komputer berikut dengan printer. Di tanggal itu, Polres Lamsel membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan terkait adanya tindak pidana pungli, pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dalam operasi penyekatan PPKM Jawa-Bali di Pelabuhan Bakauheni. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui modus operandi para pelaku tindak pidana tersebut dengan cara menggunakan surat rapid tes antigen palsu. \"Penumpang dimasukkan melalui jalur di pintu keluar Pelabuhan Bakauheni tanpa menggunakan rapid tes dengan membayar sejumlah uang,\" ujar Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK kepada awak media saat press release di Mapolres Lamsel, Rabu (28/7/2021). Pada tanggal 23 Juli 2021, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP. Enrico D. Sidauruk, S.IK melakukan penindakan. Dua anggota polisi melakukan penyamaran menjadi penumpang yang akan menyebrang ke Merak. Kedua anggota ini nelum mempunyai surat rapid tes antigen. \"Tanggal 24 Juli 2021 pukul 04.00 dini hari, anggota yang menyamar mengamankan W, dan D. Keduanya diduga memeras, dan juga memalsukan surat rapid,\" katanya. Alumnus Akpol tahun 2003 ini mengatakan tersangka W disangkakan Pasal 368 KUHPidana dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun. Sedangkan tersangka D dipersangkakan Pasal 263 KUHPidana atau Pasal 266 KUHPidana atau Pasal 268 ayat (2) dan atau Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (rnd)
Sumber: