Kejati dan Polda Awasi Penimbunan Obat dan Oksigen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah memerintahkan kepada seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Lampung untuk memonitor kelangkaan tabung oksigen. Kepala Kejati (Kajati) Lampung Heffinur menjelaskan, bahwa dirinya melalui Asintel Kejati Lampung telah memerintahkan agar jajaran mengecek ke beberapa toko penjual obat dan oksigen. \"Tujuannya untuk memastikan apakah ada kegiatan penimbunan obat dan oksigen di Lampung. Karena memang terkait pengecekan ini sudah ada perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) RI,\" katanya, Selasa (28/7). Tak hanya memerintahkan para jajarannya untuk melakukan pengecekan di lapangan. Namun pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Polda Lampung agar sama-sama melakukan pengecekan. \"Ya saya juga selalu untuk koordinasi dengan Polda Lampung untuk melihat dan memonitor apakah ada kegiatan penimbunan di Lampung,\" kata dia. Namun sejauh ini kegiatan penimbunan obat-obatan maupun oksigen tersebut belum terlacak di Lampung. \"Ya kita harapkan di Lampung ini tidak terjadi (penimbunan) lah,\" jelasnya. Sementara itu, Polda Lampung pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan. Baik itu penimbunan obat maupun oksigen. Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. \"Kita pun menghimbau kepada masyarakat kalau ada ditemukan oknum yang melakukan penimbunan untuk segera melapor ke pihak berwajib,\" katanya. Selain itu lanjut dia, pihak kepolisian sendiri sudah melakukan dan pembentukan tim khusus demi melakukan pelacakan dan pengawasan mengenai kelangkaan obat dan oksigen ini. \"Namun hasil kerja tim di lapangan belum menemukan (penimbunan),\" kata dia. Untuk itu, pihak kepolisian pun akan mengikuti arahan dari pemerintah. Agar mengontrol beberapa tempat penjualan obat dan oksigen ini. \"Kita lakukan kontrol-kontrol. Baik di apotik maupun tempat pengisian tabung oksigen,\" pungkasnya. (rnn/red)
Sumber: