Truk Muatan Batu Korbankan Jalan Hotmix
KALIANDA - Tingginya mobilitas kendaraan yang mengangkut batu menimbulkan kerusakan jalan. Informasi yang diterima Radar Lamsel, jalan yang terletak di Dusun 1, Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, rusak gara-gara aktivitas dump truk yang berlalu lalang di sepanjang jalan menuju pertambangan batu di dusun itu. Kerusakan jalan yang dibangun pada tahun 2020 itu sangat parah. Permukaan yang semulanya berbentuk aspal, berubah menjadi tanah dengan bebatuan. Kondisi ini memantik komentar warga yang merasa dirugikan. Mobilitas masyarakat yang semulanya nyaman, berubah menjadi ancaman. Pembangunan jalan aspal mulus telah rusak akibat pertambangan batu yang beroperasi hanya beberapa bulan. Artinya, masyarakat hanya sebentar menikmati akses jalan yang diberikan oleh pemerintah. Pantauan Radar Lamsel pada Minggu (1/8/2021), ada beberapa meter jalan aspal yang masih bagus. Sementara sisa dari jalan aspal dengan panjang sekitar 1 kilometer itu berubah menjadi tanah kering berbatu. Kondisi itu memicu komentar warga yang merasa dirugikan. Menurut warga, perusahaan maupun pemilik lahan pertambangan batu tersebut harus bertanggungjawab. Dimintai tanggapan mengenai jalan rusak di Desa Tajimalela, Camat Kalianda, Zaidan, S.E. menegaskan kalau pemilik atau pihak yang mengelola pertambangan batu itu harus bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan di dusun 1. Menurut dia, hal itu sesuai dengan aturan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. \"Ya, harus tanggungjawab. Bapak Bupati sebelumnya sudah mengingatkan, tonase kendaraan tidak boleh lebih dari 6 ton,\" katanya saat dihubungi Radar Lamsel. Ada beberapa pekerja di lokasi pertambangan batu itu. Tapi tidak ada tanda-tanda aktivitas. Kendaraan berat seperti eksavator, dan dump truk yang biasa mengangkut batu juga tidak terlihat. Menurut keterangan warga, sudah beberapa hari ini mobil pengangkut batu itu libur. Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan sebelumnya pernah mengingatkan para pengusaha supaya tidak memaksa kendaraan melebih kapasitas. Paling berat, kendaraan maksimal bermuatan 6 ton. Jika lebih dari itu, jalan yang dibangun oleh pemerintah tidak akan sanggup menahan beban kendaraan yang melintas. (rnd)
Sumber: