Gasak Perabotan Rumah Tangga, Warga Kedondong Diamankan Polisi

Gasak Perabotan Rumah Tangga, Warga Kedondong Diamankan Polisi

GEDONGTATAAN - Dengan mencongkel jendela rumah warga, S bin M (46) warga desa Tempel Rejo, Kecamatan Kedondong berhasil menggasak perabotan rumah milik warga, Senin (16/8).
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi yang diwakili Kanit Reskrim Polsek Kedondong Bripka Andhika Ramadhona mengatakan kejadian bermula pada hari Rabu 11 Agustus 2021 lalu, sekita pukul 03.00 WIB di desa tempel Rejo, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran.
\"Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban. Kemudian tersangka masuk dan langsung mengambil barang barang korban berupa satu unit sound system, satu unit magicom, satu unit kompor gas, dua buah tabung gas 3 kg, dan dua buah ambal, lalu tersangka keluar melalui pintu depan,\" ujarnya.
Bripka Andhika mengatakan atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4 juta dan langsung melapor ke Mapolsek Kedondong.
\"Pada hari Senin tanggal 16 agustus 2021 sekira pukul 15.00 WIB, anggota Tekab 308 Polsek Kedondong melakukan penyelidikkan. Kemudian kami mendapati tersangka sedang berada di rumahnya dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu unit sound system, satu unit kompor gas, satu unit magicom dan satu buah tas warna kuning,\" ungkap Bripka Andhika.
Lebih jauh, Bripka Andhika mengatakan tersangka berserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Kedondong guna penyelidikan lebih lanjut.
\"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,\" tandasnya. (eggy/esn)

Sumber: