Lamsel Zona Orange, PPKM Tetap Jalan

Lamsel Zona Orange, PPKM Tetap Jalan

Kapolres: Nggak Mungkin Polisi Jaga 24 Jam

  KALIANDA - Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK akhirnya angkat bicara mengenai lowongnya penyekatan di Simpang Fajar, Simpang PLN, dan Simpang Simpur. Menurut Edwin, efektifnya penjagaan petugas di pos penyekatan tersebut hanya dilakukan sampai waktu sore hari. \"Enggak kalau sampai malam. Tapi malam tetap ditutup,\" ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Rabu (18/8/2021). Edwin mengatakan tidak mungkin bila polisi berjaga hingga malam tiba. Apalagi sampai 24 jam. Tetapi, Edwin menegaskan kalau anggotanya tetap memberlakukan penutupan di jalur-jalur yang sudah ditentukan dalam aturan. Sehingga, masyarakat tidak bebas menerobos jalur yang ditutup. “Kan, enggak mungkin polisi mau jaga 24 jam. Makanya jaga sampai sore, tapi malam itu jalurnya kita tutup,” katanya Ungkapan Edwin tersebut mengisyaratkan bahwa masyarakat bebas masuk ke Kecamatan Kalianda pada malam hari. Diberitakan sebelumnya, PPKM level menimbulkan beberapa titik jalan yang disekat, tapi langkah itu tidak efektif. Sebab, jalan yang disekat hanya jalur utama saja dari Jalan Lintas Sumatra (Jalinsum). Pemerintah, dan Polres Lamsel tidak melihat jalur lain yang sangat mudah ditembus oleh masyarakat. Misalnya, pengendara motor, dan mobil bisa masuk ke Kecamatan Kalianda dengan mudah melalui jalur lingkar. Jika berangkat dari arah Penengahan, pengendara hanya perlu melaju di jalan lama. Atau dari Jalinsum, pengendara juga bisa masuk ke ibukota Kabupaten Lampung Selatan melalui jalan yang tersedia di sekitar SMA Negeri 2 Kalianda. Tidak ada penutupan di jalur-jalur tersebut. Beda dengan jalur di Simpang Fajar, Simpang PLN, serta Simpang Simpur yang dijaga petugas. Sebetulnya, pengendara juga bisa melintasi jalur di 3 simpang itu, tetapi harus menunggu pada waktu sore hari. Biasanya ada pukul 16.00 WIB, biasa petugas yang berjaga tidak ada di pos penyekatan lagi karena sudah pulang. Lowongnya penjagaan bisa membuat pengendara leluasa masuk ke Kota Kalianda dari Jalinsum. \"Ngapain repot-repot lewat sana. Mending lewat jalan lama, karuan enggak ada yang jaga,\" ujar Bahim (21), kepada Radar Lamsel, Selasa (17/8/2021). Warga Desa Tajimalela ini menyebut kalau penyekatan di Kecamatan Kalianda hanya sebagai syarat bahwa Kabupaten Lampung Selatan melaksanakan PPKM level 4. Kondisinya sangat berbeda di lapangan. Buktinya, petugas tidak bersungguh-sungguh ketika menjaga pos penyekatan. Kalau pos penyekatan tidak dijaga sungguh-sungguh, masyarakat menyarankan pemerintah tidak perlu repot-repot memberlakukan syarat agar bisa masuk ke Kota Kalianda. Membawa surat negatif hasil tes swab PCR/antigen ditidakan saja. Akan lebih baik jika pemerintah mengimbau masyarakat. Setelah berjibaku dengan zona merah berminggu-minggu, akhirnya status Kabupaten Lampung Selatan turun ke zona oranye. Meski demikian, zona merah yang berubah ke zona oranye tidak membuat aturan PPKM level 4 jadi kendor, atau turun ke PPKM level 3. \"Iya, sudah oranye. Tapi PPKM level masih,\" ujar Sekretaris Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lampung Selatan, Drs. M. Darmawan, M.M., Rabu (18/8/2021). Kepala BPBD Kabupaten Lampung Selatan ini mengatakan semua kebijakan diberlakukan sama ketika PPKM level 4 dimulai pada 12 Agustus 2021 lalu. Artinya, semua aturan yang berkaitan dengan PPKM level tetap pada koridornya meski zona oranye sudah muncul. \"Instruksi PPKM dari Mendagri. Tidak berubah meski zona berubah, tetap sampai 23 Agustus nanti,\" katanya. Data Covid-19 Provinsi Lampung dikeluarkan pada 18 Agustus 2021 yang diterima Radar Lamsel, menggambarkan wilayah Lampung Selatan dengan tingkat risiko kenaikan kasus di angka sedang. Rincian dalam data tersebut menyebut 86 kasus suspek. Kemudian, 2 probable, 4.049 kasus terkonfirmasi, 20 kasus baru, 4.029 kasus lama, 3.098 selesai isolasi, yang disertai 228 kematian.  (rnd)

Sumber: