Toko Jual Obat Keras Tanpa Resep Disidak
KALIANDA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terus melacak penjual obat-obatan tanpa izin. Hasilnya, kedua instansi ini berhasil menemukan sebuah toko di Kecamatan Kalianda yang menjual obat keras tanpa resep, atau izin dari instansi terkait. Kejaksaan bersama Dinas Kesehatan akhirnya meminta pemilik toko obat-obatan yang dijual bersamaan dengan makanan di pasar lama Kalianda itu berhenti beroperasi sementara. Penjual diminta memenuhi syarat-syarat seperti izin, atau resep dari ahli agar tak sembarangan menjual obat keras. \"Kalau obat biasa mungkin boleh saja. Tapi ini obat keras, tidak boleh sembarangan jual, harus ada resepnya,\" ujar sumber Radar Lamsel, Minggu (29/8/2021). Kejaksaan, kata sumber ini, sejatinya tidak melarang toko atau apotek yang menjual obat-obatan. Hanya saja, penjual juga harus memperhatikan dampak akibat menjual obat yang dosisnya keras kepada masyarakat. Karena, kata dia, obat keras harus disertai dengan izin atau resep ketika hendak dibeli atau dijual kembali. \"Kita tidak melarang, tapi pikirkan akibatnya. Kalau izin dan resepnya sudah dikantongi, mereka boleh jualan lagi,\" katanya. Radar Lamsel menghubungi Kasi Intel Kejari Lamsel, Samiadji Noer, S.H. untuk mengonfirmasi timnya yang sidak di toko di pasar lama itu. Samiadji mengamini jika jajarannya bersama Dinkes telah melarang toko tersebut berjualan obat-obatan untuk sementara waktu, sebelum pemilik toko memenuhi aturan yang berlaku. Kalau tetap nekat menjual, pihaknya akan menyegel toko itu. “Coba tanya ke Dinkes untuk izin sama resepnya, soalnya mereka yang tahu persis. Kami ke toko itu bersama Dinkes, sidak bareng,” katanya. Namun sayangnya, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamsel belum bisa dimintai keterangan kongkret terkait persoalan tersebut. Kabid Yankes Dinkes Lamsel, dr. Diah Anjarini saat dihubungi via poselnya tidak menjawab meskipun dalam kondisi aktif, Minggu (29/8) kemarin. (rnd)
Sumber: