Pencuri HP Diamankan Saat Main di Pelabuhan Bakauheni
PENENGAHAN - Tim unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Penengahan berhasil meringkus Hendra (38), pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (30/8/2021). Warga Desa Kelau, Kecamatan Penengahan itu diamankan di seputar Pelabuhan Bakauheni tanpa melakukan perlawanan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit Hand Phone Merk VIVO Y12 warna Hitam dari tangan pelaku. Kapolsek Penengahan Iptu Setio Budi Howo, SH melalui Kanit Reskrim Ipda Suyitno mengatakan, penangkapan pelaku bedasarkan Laporan Polisi No.pol LP/B. 855 /VIII/2021/Polsek Penengahan/Res Lamsel/Polda Lampung , tanggal 30 Agustus 2021, tentang Tindak Pidana pencurian. Suyitno mengatakan, kasus pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Jum\'at 02 Juli 2021 sekira pukul 03.00 WIB. Pelaku menjalankan aksinya di rumah korban JAHIDIN Bin JAJI (36) warga Desa Rawi, Rt. 005 Rw. 001 Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan. \"Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuka kunci utama bagian depan rumah korban dengan merogoh atau menjulurkan tangan dari lubang kaca jendela. Setelah pintu tersebut terbuka pelaku masuk dan mengambil barang-barang milik korban berupa tiga buah Hand Phone. Yakni satu Hp Merk VIVO Y 125 warna hitam, satu HP merek Samsung dan satu unit HP Merk AVAN warna putih,\" kata Suyitno. \"Setelah pelaku berhasil mengambil tiga buah Hand Phone tersebut pelaku keluar melalui pintu depan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebasar Rp 2.600.000,\" ujarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku yang berprofesi sebagai buruh itu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. \"Saat ini pelaku diamankan di mapolsek Penengahan untuk penyelidikan lebih lanjut,\" pungkasnya.(man)
Sumber: