Saling Lempar Komentar
KALIANDA - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Selatan enggan memberikan klarifikasi secara mendetail, terkait giat bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel yang menutup sementara toko obat di bilangan Pasar Lama Kalianda. Pihaknya, justru melempar masalah tersebut kepada jajaran Kejari Lamsel untuk memberikan keterangan resmi. OPD yang menaungi urusan kesehatan ini mengaku hanya mendampingi Korps Adhiyaksa dalam melaksanakan giat tersebut. Kepala Dinkes Lamsel, Joniansyah, SKM saat dikonfirmasi mengaku, belum mengetahui secara detail mengenai persoalan tersebut. Dirinya, akan melakukan koordinasi dengan jajarannya baru bisa menyampaikan kepada awak media. Namun, saat kembali dihubungi Radar Lamsel, dia justru meminta untuk langsung menghubungi Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan (Yankes), dr. Diah Anjarini dengan alasan ada pekerjaan penting yang tidak bisa di tinggalkan. \"Coba langsung konfirmasi ke Bu Diah saja, Mas. Saya masih mendampingi protokol kepresidenan sekarang ini,\" ungkap Joni kepada Radar Lamsel, Senin (30/8) kemarin. Dikonfirmasi terpisah, Kabid Yankes Dinkes Lamsel, dr. Diah Anjarini menyatakan, kegiatan tersebut Dinkes hanya mendampingi Kejari Lamsel. Namun, dia menceritakan sedikit alasan soal penutupan sementara pengoperasian toko obat di Pasar Lama Kalianda itu. \"Kalau bidang saya hanya menangani urusan perizinannya. Kebetulan memang akan habis waktu perpanjangan izinnya. Dan sampai sekarang mereka belum bisa melengkapi syaratnya. Ada syarat dari BPOM yang belum dipenuhi,\" kata Diah. Saat disinggung lebih jauh soal giat penutupan toko obat itu, dirinya mengarahkan agar Radar Lamsel menghubungi Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Lamsel. \"Karena sebenarnya yang tahu persis bidang itu. Kalau saya banyak komentar takutnya malah salah,\" tutupnya. Namun sayangnya, Kepala Bidang SDK Dinkes Lamsel, Suherman belum bisa dimintai keterangan mengenai hal tersebut. Dihubungi via sambungan telepon dalam kondisi tidak aktif. Pesan WhatsApp yang dikirim juga tidak terkirim. Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan terus melacak penjual obat-obatan tanpa izin. Hasilnya, kedua instansi ini berhasil menemukan sebuah toko di Kecamatan Kalianda yang menjual obat keras tanpa resep, atau izin dari instansi terkait. Kejaksaan bersama Dinas Kesehatan akhirnya meminta pemilik toko obat-obatan yang dijual bersamaan dengan makanan di pasar lama Kalianda itu berhenti beroperasi sementara. Penjual diminta memenuhi syarat-syarat seperti izin, atau resep dari ahli agar tak sembarangan menjual obat keras. \"Kalau obat biasa mungkin boleh saja. Tapi ini obat keras, tidak boleh sembarangan jual, harus ada resepnya,” ujar sumber Radar Lamsel, Minggu (29/8/2021). (idh)
Sumber: