KTP Hilang dan Rusak Bisa Urus di Perantauan

KTP Hilang dan Rusak Bisa Urus di Perantauan

KALIANDA – Warga perantaun yang kehilangan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), bisa melakukan pencetakan identitas diri di luar daerah asal. Sehingga, mereka tak perlu jauh-jauh kembali ke daerah asal untuk mendapatkan pengganti kartu identitas diri mereka yang hilang. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Selatan, Drs. Edy Firnandi, M.Si mengungkapkan, informasi ini disampaikan lantaran banyak perantauan yang harus menunggu pulang kampung untuk mencetak KTP-El yang hilang. Padahal, dalam regulasi undang-undang diatur jelas jika mereka bisa mengurus penggantian KTP di luar daerah tempat mereka merantau. “Hal ini mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 8 tahun 2016, tentang Perubahan ke-2 atas Permendagri Nomor 9 tahun 2011, tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan nasional,” kata Edy kepada Radar Lamsel, Selasa (31/8) kemarin. Dia menerangkan, pencetakan KTP-El didaerah lain ini berlaku bagi masyarakat yang KTP-nya hilang di perantauan atau di daerah atau kabupaten/kota lain. Tanda bukti yang harus dilengkapi ketika akan mencetak e-KTP di daerah lain, lanjutnya, meliputi surat kehilangan dari kepolisian, serta surat Kartu Keluarga (KK). “Kami berharap kepada masyarakat yang merantau ke luar daerah ke kabupaten/kota lain untuk selalu membawa foto kopy KK. Sehingga sewaktu–waktu KTP-El hilang, bisa di cetak di daerah perantauan tanpa harus pulang kembali ke daerah asal, untuk mengurus cetak ulang,” terangnya. Lebih lanjut dia mengatakan, warga perantau yang kehilangan KTP tidak perlu repot kembali ke daerah asal untuk mencetak KTP-El. Tapi, cukup di cetak didaerah tempatnya berada saat itu. “Misalnya, si A merantau sebagai karyawan swasta di Kota Bandung. Kebetulan KTP-El  hilang di Bandung, maka dia tidak perlu pulang ke Lamsel dan bisa dicetak di Disdukcapil Kota Bandung dengan membawa KK dan surat kehilangan dari kepolisian. Begitu juga sebaliknya,” paparnya. Masih kata Edy Firnandi, hal yang sama juga berlaku bagi KTP-El yang rusak. KTP-El yang rusak bisa dicetak ulang di luar domisili dengan melampirkan KK. “Tatacara penerbitan ulang KTP-El yang rusak dapat dilakukan dengan mengisi formulir penerbitan KTP-El ke instansi pelaksana di luar domisili. Selain itu, yang bersangkutan juga melampirkan KTP-El yang rusak untuk mempercepat dan memudahkan kepemilikan identitas diri bagi warga wajib KTP,” pungkasnya. (idh)  

Sumber: