Masa Pemutihan Habis 30 September
KALIANDA - Masyarakat yang belum melaksanakan wajib pajak sebaiknya bergegas melunasi pajak kendaraannya. Jika tidak, kendaraan yang mati pajak biayanya akan dikembalikan seperti semula. Sebab, pemutihan kendaraan di Provinsi Lampung bakal berakhir pada bulan ini. \"Masa pemutihan akan habis di 30 September nanti,\" ujar Kepala UPT Samsat Kalianda, Gunawan, saat dikonfirmasi Radar Lamsel, Minggu (5/9/2021). Gunawan mengimbau masyarakat memanfaatkan momentum pemutihan dengan sebaik-baiknya. Menurut dia, pemutihan diadakan oleh pemerintah demi membantu masyarakat meringankan beban pajak yang ditanggung kendaraan. Apabila dilewatkan, tentu sangat disayangkan. \"Apakah bakal ada perpanjangan (pemutihan) lagi, atau fix berakhir bulan ini, saya juga belum tahu pasti,\" katanya. Saat ditanya apakah target pajak kendaraan di Lampung Selatan sudah tercapai, Gunawan tidak menjawabnya karena data pembayaran ada di kantor UPTD Samsat Kalianda. Gunawan meminta Radar Lamsel bertanya kembali soal itu pada hari kerja, supaya data disampaikan dengan jelas. \"Hari Senin aku jawab ya, kalau sekarang enggak pegang datanya. Ada di kantor semua,\" katanya. Pemutihan pajak kendaraan dimulai sajak awal April sampai September 2021. Tahun ini, Pemerintahan Provinsi Lampung menargetkan PKB (pajak kendaraan bermotor) sebesar Rp.1.064.900.000.000,-. Sementara BBNKB (bea balik nama kendaraan bermotor) sebesar Rp. 624.000.000.000,-. Dengan potensi pajak kendaraan roda dua sebanyak 1.815.414 unit, roda empat sebanyak 93.509 unit. Pemutihan kali ini juga membebaskan (bea balik nama) BBN II. Berikut dengan penghapusan denda tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Namun pokok SWDKLLJ tetap dibayarkan. Untuk mutasi masuk dibebaskan biaya BBN, baik dari luar maupun dari dalam provinsi. Selain dari Polri, ASN, Jasa Raharja, Bank Lampung, dan Bank BRI, pemutihan juga dibantu personel Satpol PP, serta Dinas Kesehatan. Satlantas, dan pihak Samsat Kalianda masih berkoodinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan protokol kesehatan berjalan sesuai prosedur. Pemutihan tahun ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di masa pandemi Covid-19. Selain sebagai program pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak Covid-19, pemutihan juga sebagai pemutakhiran, integrasi, dan sinkronisasi kendaraan bermotor. Gambaran umum, pemerintah melihat adanya penurunan daya beli masyarakat akibat dampak virus berbahaya itu. Sehingga menyebabkan tertundanya kewajiban pembayaran masyarakat terhadap pajak kendaraan bermotor. Pada masa pandemi, penerimaan PKB dan BBNKB mengalami penurunan sebanyak 40-50 persen. (rnd)
Sumber: