Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Satres Narkoba Polres Pesawaran Bekuk Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

GEDONGTATAAN - Satres Narkoba Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan tersangka di Dusun Babakan Loa, Desa Kota Jawa, Kecamatan Way Khilau, Sabtu (04/9).
Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, S.I.K.,M.H menyampaikan, pelaku penyalahgunaan narkoba dengan inisial AH (42) yang berprofesi sebagai karyawan swasta yang berasal dari Dusun Krajan, Rt 01 Desa Sempolan, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember ini ditangkap berdasarkan LP/A/628/IX/2021/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/polda lampung, tanggal 4 September 2021.
\"Pelaku penyalahgunaan narkoba ini melanggar Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,\" ujar Kapolres.
Kapolres menerangkan, penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba ini
bermula dari laporan informasi masyarakat bahwa tersangka sering menggunakan narkoba di dirumahnya, kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka.
\"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,29 gram, seperangkat alat hisap sabu (bong, red) dan satu unit handphone merk Vivo Y12. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,\" tandasnya. (esn)

Sumber: