Tanpa PPKM Level 4

Tanpa PPKM Level 4

Provinsi Lampung dan seluruh kabupaten/kota di Lampung bebas penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Hal ini disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran konfrensi pers di kanal Sekretariat Presiden pada Senin (6/9).   Dalam pemaparannya, Airlangga mengatakan PPKM di luar Jawa Bali ini akan perpanjangan dan diterapkan di 23 kabupaten/kota. Jumlah ini menurun dari sebelumnya adalah 34 kabupaten/kota. Jumlah provinsi yang menerapkan PPKM level 4 juga menurun, dari sebelumnya masih ada tujuh provinsi dan saat ini yang level 4, kini tinggal di dua provinsi yaitu di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.   \"Jadi sebelumnya pemerintah memutuskan untuk perpanjangan 7 September sampai 20 September ini di Aceh di tiga kota yaitu di Banda Aceh, Aceh Tamiang, Aceh Besar; Jambi di kota Jambi; Kalimantan Selatan di Kota Banjarbaru, kota Banjarmasin, Kotabaru; Kalimantan Tengah di Kota Palangkaraya; Kalimantan Timur di kota Balikpapan, Kutai Kartanegara dan Mahakam ulu; Kalimantan Utara di kota Tarakan; Bangka Belitung di Bangka; Sulawesi Selatan di Makassar; Sulawesi Tengah di kota Palu dan Poso; Sumatera Barat di Kota Padang; Sumatera Utara di Medan, kota Sibolga dan Mandailing Natal; NTT di Kupang, bolaang Mongondow dan Manokwari,\" ungkap Airlangga.   Artinya, sebelumnya Lampung ada tiga daerah penerapan PPKM level 4, yaitu Bandarlampung, Pringsewu dan Lampung Timur kini terbebas.   Namun, meskipun begitu, masyarakat diminta tidak lengah. Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan penerapan protokol Kesehatan yang disiplin tetap harus dilakukan.   \"Jangan sampai daerah yang level turun itu lengah, jangan sampai kondisi yang sudah bagus terus tidak disiplin maka akan naik lagi habis tidak selesai,\" tambahnya.   Untuk itu Fahrizal mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan saat berada dimanapun. Agar pengendalian Covid-19 bisa tepat dilakukan. (rnn)

Sumber: