Bandara Minta Keringanan PBB 50 Persen
KALIANDA – PT. Angkasa Pura II kembali mengajukan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk Bandara Raden Intan II pada Tahun 2021 ini. Hal ini tentu saja berdampak pada pencapaian target PAD Lamsel di tahun yang sama. Sekkab Lamsel, Thamrin, S.Sos, MM mengamini, jika pihak bandara telah mengajukan permohonan keringanan pembayaran PBB Tahun 2021 ini sebesar 50 persen. Kondisi ini, sama seperti tahun sebelumnya lantaran masa pandemi covid-19. “Ya, tetapi belum kita berikan jawaban. Akan kita bahas bersama tim dulu. Karena memang menyangkut PAD kita juga. Secepatnya kita bahas,” kata Thamrin dikonfirmasi Radar Lamsel, Selasa (7/9) kemarin. Dia menjelaskan, alasan pihak bandara meminta keringanan PBB lantaran banyak faktor yang membuat perusahaan penerbangan itu merugi. Sebab, masa pandemi covid-19 ini memaksa mereka menaati aturan pemerintah soal pengurangan penerbangan serta pengetatan syarat wajib bagi calon penumpang. “Mereka mengalami kerugian yang cukup signifikan. Jumlah penerbangan juga berkurang drastis tidak seperti sebelum pandemi. Maka dasar ini menjadi bahan pertimbangan kita untuk membahasnya. Karena, tahun lalu juga mereka minta keringanan 50 persen dan disetujui,” tutupnya. Terpisah, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Lamsel, Drs. H. Burhanuddin, MM mengatakan hal serupa. Dia menjelaskan, tagihan PBB Bandara Raden Intan II Tahun 2021 ini senilai Rp1,1 Miliar lebih. “Minta keringanan seperti tahun yang lalu. Jadi, mereka hanya sanggup membayar sekitar Rp500 jutaan seperti tahun yang lalu. Sedang kita bahas dan belum diputuskan. Apalagi memang mereka merugi karena masa pandemi ini,” kata Burhanuddin. Dia menjelaskan, permohonan keringanan PBB pihak Bandara Raden Intan II itu sangat berdasar. Terlebih, pihaknya juga telah melakukan audit keuangan Bandara sebelum mereka melakukan usulan permohonan keringanan. “Ya, tim audit keuangan kita juga sudah diturunkan untuk memeriksa kondisi keuangan bandara. Dan memang pendapatan mereka mengalami penurunan yang signifikan. Kalau difikir-fikir, angka 50 persen itu masih sangat berat dan jauh dari kondisi mereka sekarang. Tetapi, ini sudah kewajiban mereka sebagai wajib pajak untuk membayar PBB itu sendiri,” jelasnya. Dia tidak memungkiri, kondisi pandemi covid-19 memukul sektor pendapatan daerah. Khususnya, pada sektor pajak dan retribusi yang berhubungan langsung dengan pendapatan wajib pajak. “Apa boleh buat. Ini bukan kemauan kita. Karena memang kondisinya sedang sulit. Tetapi, kita tetap berupaya untuk bisa meraup pendapatan dari sektor lainnya. Dengan menciptakan berbagai terobosan baru,” pungkasnya. (idh)
Sumber: