KPU Tampung Masukan Hasil PDPB

KPU Tampung Masukan Hasil PDPB

KALIANDA – KPU Provinsi Lampung mempersilakan masukan dan tanggapan stakeholder usai rapat rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) periode Agustus 2021, Selasa (7/9). Rapat digelar KPU Provinsi bersama KPU 15 kabupaten/kota melalui daring.   Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami memaparkan, hasil rekapitulasi PDPB periode Agustus 2021 yaitu pemilih bulan berjalan sebanyak 5.980.395 dari data sebelumnya 5.973.337. Rinciannya, terdapat Penambahan pemilih baru sebanyak 7.948.   Kemudian pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 890 terdiri dari pemilih yang meninggal dunia sebanyak 560 dan pemilih ganda 90, serta pemilih pindah domisili : 239, dan pemilih di bawah umur 1 orang. Sesuai SE KPU RI No.366/2021 bahwa KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya yang kemudian di rekapitulasi dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat baik di papan pengumuman maupun di halaman website masing-masing KPU kabupaten/kota.   \"Begitu pula hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di tingkat provinsi,\" jelasnya.   Selain diumumkan, hasil rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan setiap bulannya disampaikan kepada Bawaslu kabupaten/kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Partai Politik di masing-masing daerah.   Semua pihak stakeholder terkait bisa memberikan masukan dan tanggapan atas pengumuman hasil rekapitulasi data pemilih berkelanjutan KPU kabupaten/kota.   Masukan dan tanggapan dari stakeholder terkait sangat diharapkan untuk kualitas hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Masyarakat bisa menyampaikan informasi terkait data pemilih baru yang belum masuk dalam DPT (baik DPT 2019 maupun DPT 2020 bagi daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020), maupun masukan atau tanggapan terhadap data pemilih yang sudah TMS karena meninggal dunia, pindah domisili, alih status dari TNI/POLRI ke sipil maupun sebaliknya.   \"Atau bisa juga memberikan masukan atau tanggapan terhadap perbaikan elemen data DPT jika terjadi kesalahan atau kekeliruan,\" kata dia.   Adapun rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dengan para stakeholder di tingkat KPU kabupaten/kota dilaksanakan setiap 3 bulan sekali . Sedangkan di tingkat provinsi dilakukan setiap 6 bulan sekali. Rapat kooordinasi antar pihak menjadi forum bersama untuk saling bertukar pikiran dan sumbang saran bagi perbaikan data pemilih ke depan.   Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan dalam setiap bulannya bertujuan untuk menjaga dan memperbarui data pemilih, baik penambahan pemilih baru, penghapusan data yang tidak lagi memenuhi syarat maupun perbaikan data. Sehingga data pemilih semakin hari semakin akurat, mutakhir dan berkualitas.   Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dilakukan untuk mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu/pemilihan berikutnya.   Perubahan kebijakan dalam pemutakhiran data pemilih dari sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan setiap ada moment pemilu/pemilihan (periodic list) menjadi pemutakhiran data pemilih yang dilakukan secara terus menerus/berkelanjutan sekalipun tidak ada tahapan pemilu/pemilihan (continuous register or list) menjadi harapan baru untuk perbaikan kualitas data pemilih di Indonesia. (rnn)  

Sumber: