Belum Puas Sebelum Zona Hijau

Belum Puas Sebelum Zona Hijau

PTM dan Resepsi Malam Masih Dilarang

  KALIANDA – Kabupaten Lampung Selatan kembali mengalami penurunan status zona covid-19, dari level 3 ke level 2. Namun, pemerintah daerah dan kepolisian belum menganjurkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) dan resepsi di malam hari. Asisten Bidang Administrasi Umum (Adum) Setdakab Lamsel, Badruzzaman, S.Sos, MM mengamini hal itu. Dia menegaskan, penurunan PPKM Level 3 ke Level 2 ini berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 41 Tahun 2021. “Iya, sedang kita buat turunan Instruksi Mendagri ini kedalam Instruksi Bupati Lamsel. Segera kita edarkan suratnya ke seluruh instansi terkait,” ungkap Badruzzaman via sambungan telepon, Selasa (7/9) kemarin. Dia menegaskan, status Kabupaten Lampung Selatan yang saat ini berada pada zona oranye dan mendapat kelonggaran dari PPKM level 3 menjadi level 2. Dia menyebutkan, tidak ada perbedaan dalam penanganan pengendalian Covid-19 dengan level 3 meski saat ini statusnya turun menjadi level 2. “Kita tidak boleh lengah dan menyerah, meskipun saat ini statusnya turun level. Karena bilamana kita lengah dan tidak ada langkah-langkah serius khawatir kasus Covid-19 akan kembali tinggi. Semua bisa saja berubah sesuai situasi dan kondisi,” tegasnya. Dia berharap, penurunan status PPKM level 3 ke level 2 tersebut dijadikan pemicu agar Satgas Covid-19 tetap semangat melakukan sosialisasi protokol kesehatan ke masyarakat dan menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan. “Kami akan terus memantau, tidak ada toleransi sebelum daerah kita benar-benar aman menjadi zona hijau. Jangan kita merasa puas sebelum masyarakat kita bisa kembali beraktivitas normal. Dengan kebersamaan dan gotong royong semua permasalahan bisa kita atasi,” harapnya. Lebih lanjut dia mengatakan, keinginan wali murid untuk dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara tatap muka di sekolah agar lebih bersabar. Saat ini pihaknya masih memprioritaskan keselamatan dan kesehatan para peserta didik dan tenaga pengajar jika sekolah tatap muka diterapkan. “Pak Bupati ingin vaksinasi terhadap guru dituntaskan terlebih dahulu sebelum tatap muka. Karena, tingkat vaksinasi di Kabupaten Lampung Selatan masih sangat rendah,” pungkasnya. Sama halnya dengan resepsi pernikahan. Meski diizinkan, masyarakat yang hendak meggelar acara bahagia itu tetap tidak boleh menggelarnya pada malam hari. Sejauh ini memang acara resepsi digelar pada siang hari sesuai arahan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, dan Polres Lamsel. Kapolres Lamsel, AKBP. Edwin, S.IK menegaskan pihaknya tidak melarang apabila ada masyarakat yang ingin menggelar resepsi. Tapi dengan syarat, acaranya harus digelar pada siang hari. Itu pun harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai ada hal-hal yang menimbulkan kenegatifan. “Prinsipnya, saat ini masih dalam masa pandemi,” ujarnya saat dihubungi Radar Lamsel, Selasa (7/9/2021). Edwin menilai resepsi atau acara yang mengundang banyak orang pada malam hari lebih rentan menimbulkan kerumunan. Jadi, kata Edwin, Polres Lamsel menyarankan kepada masyarakat untuk menahan diri sementara sampai kondisinya benar-benar memungkinkan. “Jadi yang berkaitan dengan kerumunan hendaknya untuk tidak dilakukan sementara. Hingga saatnya nanti yang lebih baik,” katanya. Hal tersebut sesuai dengan instruksi Mendagri Nomo 41 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level3, level2, dan level 1. Serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 (idh)  

Sumber: