Turun Zona, Pilkades Bagaimana?
KALIANDA - Turunnya status Kabupaten Lampung Selatan dari zona oranye ke zona kuning memantik pemasaran para calon kepala desa. Mereka bertanya-tanya apakah penurunan status itu bakal membuat pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) dipercepat, atau tetap pada ketentuan. \"Waktu itu saya dengar setelah 9 Oktober. Nah, ini September sudah zona kuning. Berarti kondisinya makin baik,\" ujar salah satu calon kepala desa di Kalianda, Rabu (8/9/2021). Bila kondisi pandemi Covid-19 di Lampung Selatan memang sudah bisa dikendalikan, dia meminta Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan meninjau ulang aturan yang menunda pelaksanaan Pilkades. Menurut dia, akan lebih baik bila pesta demokrasi itu dilakukan dalam waktu dekat. \"Harapan saya pribadi demikian. Tapi tentu pemerintah punya asumsi sendiri, mungkin masih memikirkan hal lain. Karena, statusnya baru turun juga,\" katanya. Radar Lamsel menghubungi Kepala Kesbangpol Linmas Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico, S.STP untuk menanyakan perhelatan pilkades, apakah tetap merujuk pada surat Kemendagri, atau bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Thomas mengatakan pihaknya tetap berpegang pada surat tersebut. \"Belum ada regulasi yang baru. Coba ke Dinas PMD. Kalau (kami) sekarang, acuannya masih (surat) itu,\" katanya. Diberitakan sebelumnya, pmilihan kepala desa (Pilkades) serentak maupun pergantian antar waktu (PAW) sepertinya bisa digelar pada akhir Oktober mendatang. Kemungkinan itu merujuk pada surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 141/4251/SJ yang dikeluarkan pada 9 Agustus 2021 lalu. Pelaksanaan tahapan Pilkades serentak maupun PAW yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut. Kampanye calon, dan pemungutan suara ditunda dalam rentang waktu 2 bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut. (rnd)
Sumber: