Batas Kunjungan Wisatawan Hanya 25 Persen
KALIANDA – Operasional tempat wisata di Kabupaten Lampung Selatan dipastikan telah kembali dibuka. Namun, dalam aktifitasnya wajib menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) guna mengantisipasi adanya penularan covid-19. Hal ini berdasarkan Intruksi nomor 13 tahun 2021 tentang, pemberlakukan kegiatan pembatasan masyarakat level 2 serta memaksimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian covid-19 di kabupaten ini. Dalam Intruksi yang diterbitkan tertanggal 21 September 2021 itu ditujukan untuk seluruh pihak termasuk pimpinan/pengelola tempat hiburan. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Lampung Selatan, Ir. Rini Ariasih mengamini hal tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan intruksi bupati ini seluruh tempat wisata sudah boleh beroperasi kembali. Namun, terdapat batasan jumlah pengunjung maksimal 25 persen. “Ya, sesuai dengan surat intruksi dari bupati. Jadi tempat wisata boleh buka, tapi masih dibatasi 25 persen pengunjung. Itu poin utamanya sesuai status kita pada PPKM level 2,” ungkap Rini kepada awak media, Kamis (23/9) kemarin. Selain melakukan pembatasan jumlah pengunjung, terangnya, dalam intruksi bupati itu juga diterapkan mengenai prokes bagi pemilik (pengelola’red) tempat wisata maupun para pengunjung. “Termasuk di dalam lokasi tempat wisata itu sendiri. Mereka harus menerapkan protokol kesehatan. Untuk pengunjung juga demikian wajib menggunakan makser dan sebagainya. Sesuai ketentuan yang berlaku itu,” terangnya. Lebih jauh dia mengatakan, di Kabupaten Lamsel sendiri kurang lebih terdapat 49 jumlah tempat wisata atau tempat rekreasi yang secara resmi terdaftar di Disparbud. Semua wajib mematuhi ketentuan yang dituangkan dalam Instruksi Bupati Lamsel tersebut. “Ini berlaku untuk semua tempat wisata. Tapi untuk tempat wisata yang tidak terkelola, bisa dari pemerintah desa/kelurahan yang akan menjalankan intruksi bupati ini. Karena, aturan ini juga ditunjukan ke mereka yang ada di pemerintahan,” pungkasnya. (idh)
Sumber: