Buronan Empat Tahun Berhasil Dibekuk

Buronan Empat Tahun Berhasil Dibekuk

PALAS – Seorang daftar pencarian orang (DPO) pelaku pencurian sepeda motor akhirnya diringkus Tim Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Satuan Reskrim Mapolsek Palas. GP alias Gito pelaku, yang meluncurkan aksi pencurian sepeda motor di Desa Pulau Tengah pada tahun 2017 silam berhasi dibekuk polisi di  Desa Bumijaya, Kecamatan Candipuro. Kanit Ras Reskrim Polsek Palas Aipda. Engga Depati mengatakan, pelaku merupakan salah satu DPO yang selama ini dicari polisi karena ulahnya. “GP kita tangkap karena kasus pencurian yang ia lakukan pada tahun 2017 di Desa Pulau Tengah. GP juga sudah sejak lama menjadi daftar DPO,” kata Engga memberikan keterangan kepada Radar Lamsel, Jumat (26/9). Engga menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari pelaku, Sugiyanto warga Desa Trimo Mukti, Kecamatan Candipuro yang berperan sebagai penadah motor hasil curian. “Penangkapan GP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan Sugiyanto pelaku penadah yang kita tangkap lebih dulu,” ucapnya. GP meluncurkan aksi pencuriannya di Desa Pulau Tengah, pada 5 September 2017 dengan cara mencongkel jendela rumah korbannya dan berhasil membawa satu unit sepeda motor Honda Beat. Akibat ulahnya tersebut, warga Desa  Kampung Baru, Kecamatan Selupurejang, Kabupaten Rajang Lebong, Bengkulu itu  dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dan pembertan dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara. “Pelaku kita tangkap saat berada di Desa Bumija, Kecamatan Candipuro. Akibat ulahnya itu GP dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (vid)

Sumber: