Insentif Nakes Menunggak, Makan Minum Membengkak

Insentif Nakes Menunggak, Makan Minum Membengkak

KALIANDA – Pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) APBD Perubahan Tahun 2021 pada RSUD dr. Bob Bazar, SKM Kalianda mendapat sorotan dari badan anggaran (banang) DPRD Lampung Selatan. Selain terdapat tunggakan insentif tenaga kesehatan dalam penanganan covid-19 sebesar Rp6 Miliar lebih, tingginya anggaran makan dan minum (mamin) juga dikritisi oleh jajaran parlemen. Dalam pemaparannya, Plt. Direktur RSUD dr. Bob Bazar, SKM, dr. Putra Harapan menjelaskan, terdapat peningkatan pengajuan anggaran pada poin pemenuhan sumber daya manusia (SDM) yang dalam hal ini merupakan insentif nakes maupun non PNS yang menangani covid-19. Bahkan, tunggakan insentif nakes itu mulai dari periode Bulan Agustus – Desember Tahun 2020 hingga periode Bulan Januari – Juli Tahun 2021. “Jadi total tunggakan insentifnya sebesar Rp6,8 Miliar lebih,” papar Putra Harapan dalam forum yang digelar di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD Lamsel, Senin (27/9) kemarin. Dia juga menerangkan, jika dalam poin anggaran makan minum (mamin) juga terdapat peningkatan sebesar Rp600 jutaan. “Karena, sekitar Rp200 jutaan untuk kebutuhan suplemen bagi nakes dalam menangani covid-19,” terangnya. Ketua Banang DPRD Lamsel, H. Hendry Rosyadi, SH, MH turut menyoroti soal tingginya anggaran mamin pada APBD Perubahan 2021 di RSUD dr. Bob Bazar tersebut. Menurutnya, tingginya mata anggaran itu kurang rasional mengingat kondisi covid-19 yang sudah kian melandai. “Kalau memang tidak habis silahkan dialokasikan ke anggaran yang lain. Kami minta dirembug lebih lanjut dengan TAPD. Itu kan untuk mamin nakes dalam menangani covid-19. Tolong lah dianggarkan sesuai azas kepatutan. Ini tolong di rasionalisasi. Ini saran dari DPRD. Tapi, kalau memang tidak bisa dan yakin terlaksana silahkan. Kita tidak ekstrem langsung maen pangkas,” tegas Ketua DPRD Lamsel 3 periode ini. Ditempat yang sama, Anggota Banang, Andi Apriyanto juga turut menyoroti soal insentif nakes dalam penanganan covid-19 yang begitu tinggi. Pihaknya, meminta landasan hukum serta rincian nakes termasuk non PNS yang menerima insentif tersebut. “Terkait insentif kami minta rinciannya, kami ingin tahu landasan hukum nya. Karena dalam permenkes ada aturan yang berhak menerima termasuk besarannya. Karena setahu kami, itu kaitannya dengan jumlah kasus covid-19 dalam suatu daerah. Artinya ini menjadi pertanyaan jika tidak ada rinciannya. Kita ingin mengetahui,” pungkasnya. Setelah itu, Ketua Banggar meminta untuk pembahasan tersebut ditunda sementara waktu. Agar, RSUD dr. Bob Bazar bisa berkoordinasi dengan TAPD dalam pengajuan anggaran perubahan tersebut. (idh)

Sumber: