SRG Solusi Petani Lepas dari Ikatan Tengkulak

SRG Solusi Petani Lepas dari Ikatan Tengkulak

KALIANDA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), bekerjasama dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, menggelar Bimbingan Teknis dan Penyuluhan tentang Sistem Resi Gudang (SRG), bertempat di Balai Desa Titi Wangi, Kecamatan Candipuro, Selasa (28/9) kemarin. Bimbingan teknis tersebut dimaksudkan untuk memperluas informasi keberadaan gudang sebagai program SRG kepada petani dan pelaku usaha pertanian dengan tujuan agar petani, kelompok tani, gapoktan, pedagang dan koperasi yang bergerak di bidang usaha tani di Kabupaten Lampung Selatan, dapat memanfaatkan fungsi SRG dengan optimal sesuai dengan harapan. Kepala Disperindag Lamsel, Yusri menjelaskan, sistem Resi Gudang menjadi solusi alternatif bagi petani melakukan tunda jual komoditi pada saat harga jatuh, dengan skema SRG komoditi yang disimpan tetap menjadi milik petani selaku pemilik komoditi dengan dibuktikan adanya penerbitan surat bukti kepemilikan penyimpanan komoditi di gudang (resi gudang, red). “Dengan dokumen resi tersebut petani dapat mengagunkan resi ke Bank sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan. Adapun komoditi yang dapat di resi gudangkan antara lain gabah, beras, jagung, kopi, kakao, dan hasil pertanian lainnya,” ujar Yusri, kepada Radar Lamsel, usai kegiatan Bimbingan Teknis Sistem Resi Gudang. Menurut Yusri, adapun manfaat lain dari SRG adalah mempermudah akses kredit bagi pelaku usaha, memberikan  fleksibilitas waktu penjualan, mendorong pelaku berusaha secara berkelompok dan peningkatan produksi dengan standar mutu. “Inti dari kegiatan ini untuk memberikan informasi tentang fungsi dan manfaat SRG. Sekaligus untuk melepas secara perlahan keterikatan petani di Lampung Selatan dari para tengkulak,” pungkasnya. (Iwn)                                          

Sumber: