Berencana Hilangkan Jejak Pembunuhan, Anak Kandung Tega Gantung Ayah Sendiri
Reporter:
Redaksi|
Editor:
Redaksi|
Rabu 29-09-2021,11:26 WIB
KEDONDONG - Kematian Moh Yamin (76) yang ditemukan tergantung dengan seutas tali plastik di atap rumah kediaman anaknya di Dusun Tanjung Jati, Desa Kedondong, Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran terungkap.
Kapolsek Kedondong AKP Amin Rusbahadi mengatakan terungkapnya kebenaran atas kematian Moh Yamin, seorang kakek berumur 76 tahun tersebut bukan karena bunuh diri, melainkan dibunuh oleh anak kandungnya sendiri Ubaiy (37) pada hari Minggu tanggal 26 September 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
\"Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan identifikasi terhadap korban oleh tim inafis Polres Pesawaran, ditemukan ada tindak pidana lain dalam peristiwa tersebut,\" kata Amin.
Selanjutnya, Tim Inafis Polres Pesawaran langsung bergerak mengumpulkan keterangan-keterangan lain, sehingga mendapat petunjuk kearah pelaku pembunuhan.
\"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku telah melakukan pembunuhan terhadap korban yang merupakan orang tua tersangka karena permasalahan keluarga,\" ucapnya.
Kemudian, lanjut Amin, tersangka membunuh korban dengan cara memukul korban menggunakan satu unit alat serutan es yang terbuat dari kayu balok yang mengenai bagian belakang kepala korban, sehingga korban jatuh.
\"Lalu ketika korban terjatuh, pelaku mengambil seutas tali plastik dan langsung menjerat leher korban hingga korban meninggal dunia. Kemudian pelaku menggantung korban dengan menggunakan tali plastik dengan mengikat leher korban, dan menggantung nya di atap bagian dapur rumah. Hal tersebut dilakukan tersangka agar seolah-olah korban meninggal karena gantung diri,\" ujarnya.
Lebih jauh Amin mengatakan, tersangka saat ini diamankan ke Mapolsek Kedondong berikut barang bukti berupa satu unit alat serutan es yg terbuat dari kayu balok berwarna coklat, seutas tali rafia warna hitam berukuran 140 cm, satu bilah pisau, satu buah gunting dan satu buah kursi kecil berwarna coklat.
\"Atas kejadian tersebut tersangka diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa sesorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUH Pidana dan saat ini tim kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut,\" tutup Kapolsek. (rls/eggy/esn)
Sumber: