Polisi Serius Revitalisasi Seaport Introduction
Sebanyak 5,19 kilogram sabu dan 52,6 kilogram ganja. Senilai miliaran rupiah hasil tangkapan periode bulan Juli hingga September tahun 2021, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kepala BNNP Lampung Brigjend Edi Swasono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari delapan tersangka. Yang merupakan jaringan Provinsi Aceh. \"Jadi baik sabu dan ganja ini untuk dikonsumsi di Lampung. Peredaran gelap narkotika oleh sindikat narkotika berskala lokal, nasional ataupun internasional,\" katanya, Kamis (30/9). Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk barang bukti sabu seberat 52227,97 gram ini diamankan dari tangan tersangka berinisial S, AR dan SR. \"Ketiganya kami amankan di pelataran minimarket Jl. Pahoman, Bandarlampung. Lalu untuk tersangka lainnya F, AM dan dua narapidana HP dan IS kami berhasil amankan barang bukti sabu seberat 52.038,76 gram. Diamankan di pelataran parkir rest area KM 172 Jl. Tol Kayu Agung-Bakauheni,\" kata dia. Lalu ada lagi tersangka yang diamankan berinisial AS. Dimana petugas BNNP Lampung berhasil menyita barang bukti ganja seberat 820,62 gram. \"Tersangka kami amankan di Jl. Amir Hamzah, Kota Bandarlampung,\" jelasnya. Menurut mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung ini, Provinsi Lampung ada indikasi bukan hanya batas untuk transit dan marketing saja. Mungkin salah satu pengendali-pengendali besar ada disini. \"Makanya nanti akan kita revitalisasi lagi seperti ke Seaport Introduction. Juga satgas lainnya kalau kita sudah mengcover yang kita sampaikan bahwa ketika para pelaku narkoba ini sampai ke Pelabuhan Bakauheni bisa kita kurangi suplai narkobanya. Yakni dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Kita bisa kurangi sampai 30 sampai 40 persen lah,\" ungkapnya. (rnn) Sebanyak 5,19 kilogram sabu dan 52,6 kilogram ganja. Senilai miliaran rupiah hasil tangkapan periode bulan Juli hingga September tahun 2021, dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung. Kepala BNNP Lampung Brigjend Edi Swasono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan itu berasal dari delapan tersangka. Yang merupakan jaringan Provinsi Aceh. \"Jadi baik sabu dan ganja ini untuk dikonsumsi di Lampung. Peredaran gelap narkotika oleh sindikat narkotika berskala lokal, nasional ataupun internasional,\" katanya, Kamis (30/9). Jenderal bintang satu ini menambahkan, untuk barang bukti sabu seberat 52227,97 gram ini diamankan dari tangan tersangka berinisial S, AR dan SR. \"Ketiganya kami amankan di pelataran minimarket Jl. Pahoman, Bandarlampung. Lalu untuk tersangka lainnya F, AM dan dua narapidana HP dan IS kami berhasil amankan barang bukti sabu seberat 52.038,76 gram. Diamankan di pelataran parkir rest area KM 172 Jl. Tol Kayu Agung-Bakauheni,\" kata dia. Lalu ada lagi tersangka yang diamankan berinisial AS. Dimana petugas BNNP Lampung berhasil menyita barang bukti ganja seberat 820,62 gram. \"Tersangka kami amankan di Jl. Amir Hamzah, Kota Bandarlampung,\" jelasnya. Menurut mantan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung ini, Provinsi Lampung ada indikasi bukan hanya batas untuk transit dan marketing saja. Mungkin salah satu pengendali-pengendali besar ada disini. \"Makanya nanti akan kita revitalisasi lagi seperti ke Seaport Introduction. Juga satgas lainnya kalau kita sudah mengcover yang kita sampaikan bahwa ketika para pelaku narkoba ini sampai ke Pelabuhan Bakauheni bisa kita kurangi suplai narkobanya. Yakni dari Pulau Sumatera ke Pulau Jawa. Kita bisa kurangi sampai 30 sampai 40 persen lah,\" ungkapnya. (rnn)
Sumber: