Ini Syarat untuk Jadi Camat, Tidak Harus dari IPDN

Ini Syarat untuk Jadi Camat, Tidak Harus dari IPDN

KALIANDA – Jabatan Camat mendapat sorotan Bupati Lampung Selatan H. Zainudin Hasan dalam rakor bersama ratusan pejabat dilingkungan Pemkab Lamsel kemarin. Orang nomor satu di Kabupaten berjuluk Khagom Mufakat ini juga mengaku akan berhati-hati memilih para pejabat yang akan ditempatkan di setiap kecamatan menjadi Camat. Tak hanya itu Zainudin Hasan juga memberi sinyal jabatan Camat tak harus berlatarbelakang pendidikan ilmu pemerintahan atau dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Namun lebih kepada sosok yang mampu menjadi pimpinan dan berhasil atau siap dalam memajukan kecamatan. Kendati begitu dalam pengisian jabatan Camat, Zainudin berpedoman pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821 27/3938/SJ per 24 Juli 2015 tentang Persyaratan dan Pengangkatan Camat. “Kalau toh dia bukan lulusan IPDN atau yang lainnya, tetapi dia kita lihat mampu memimpin kenapa tidak? Daripada ada lulusan IPDN tapi dia tidak bisa memimpin kecamatan kan percuma,” kata Zainudin Hasan saat diwawancarai sejumlah awak media usai rakor. Zainudin akan mempertimbangkan soal pendidikan pejabat yang bakal ditempatkan menduduki posisi camat pada tanggal 18 Agustus mendatang. Sebab, itu termasuk perintah dari Kementerian Dalam Negeri. “Kalau toh tidak ada latar belakang dari pendidikan itu (IPDN), namun sekarang dia menjadi Camat sudah baik akan saya perjuangkan. Apalagi dia sebelumnya sudah menjadi camat dan memiliki prestasi yang baik,”imbuhnya. Lebih jauh dia mengatakan, Camat yang bakal dipertahankan dalam struktur kepemimpinannya adalah sosok Camat yang memiliki prestasi bagus dan mampu mengawasi kegiatan dana desa (DD) diwilayahnya. “Saya bukan tipe orang pendendam. Kalau memang dia bagus dan berprestasi pasti saya pertahankan. Buatlah saya untuk tidak memiliki alasan dalam mengganti orang. Bekerja keras dan membantu saya dalam membangun daerah ini,”pungkasnya. (idh)

Sumber: