Sudah Melapor, Polisi Belum Bertindak

Sudah Melapor, Polisi Belum Bertindak

CANDIPURO – Pelaku pencabulan atas nama SG (27) warga Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro yang mencabuli anak dibawah umur atas nama NA (9) belum ada tindak lanjut dari aparat kepolisian setempat. Padahal keluarga korban sudah melaporkan kejadian ini ke Mapolres Lampung selatan setelah kejadian sekitar sebulan lalu. Informasi yang berhasil dihimpun Radar Lamsel, pencabulan yang dilakukan pelaku pada Minggu (26/6) lalu sekitar pukul 09.00 WIB. Kejadian bermula ketika korban diperintahkan oleh neneknya untuk mengantarkan timun suri kerumah pelaku. Setibanya dirumah pelaku, korban dipaksa masuk kedalam kamar. Saat dalam kamar itulah pelaku melakukan aksi bejatnya terhadap korban yang masih duduk di kelas IV SD. Pelaku menggagahi korban dengan memasukkan alat kelaminnya kemulut korban sebelum measukkan ke kemaluan korban. Setelah menggagahi gadis cilik tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 5 ribu agar korban tidak menceritakan hal ini kepada siapapun. Namun, keesokan harinya korban yang merasa trauma menceritakan kejadian ini kepada teman-teman sebayanya hingga akhirnya terdengar sampai ke telinga nenek korba. Darsito (40) tetangga korban mengatakan, korban hanya tinggal bersama seorang neneknya kerena kedua orang tuanya bekerja sebagai TKI di luar negeri. “Korban tingga dirumah neneknya, kedua orangtuanya jadi TKI,” ujar dia. Sementara itu Purwaji (45) paman korban mengaku, keluarganya terpaksa mempublikasikan kasus ini karena pelaku masih bebas berkeliaran didesa setempat. “Kami keluarga malu untuk mempublikasikan, karena korban masih dibawah umur,” kata dia kepada Radar Lamsel. Purwaji mengatakan, seharusnya pelaku sudah ditahan karena perbuatannya tersebut. Nyatanya, kata dia, pelaku hingga saat ini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. “Kami sebagai keluarga jelas tidak terima dengan kelakuan bejat pelaku,” ujar dia. Purwaji mengatakan, kejadian ini sudah dilaporkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamsel dengan nomor laporan (LP) STTPL/1103/VII/2016/SPKT. Laporan tersebut sambung Purwaji, langsung didampingi oleh Anggota Polsek Candipuro. “Keluarga korban didampingi oleh anggota kepolisian setempat saat melaporkan kejadian ini,” katanya lagi. Terpisah, Kepala Desa Tititwangi Sumari membenarkan jika korban pencabulan itu merupakan warganya. Namun, mengenai keberadaan pelaku yang masih berkeliaran diwilayah setempat Sumari mangatakan tidak mengetahuinya. “Saya tidak tahu, coba tanyakan kepada Kadus,” jawab Sumari. Saat dikonfirmasi, Kepala Dusun IV Sutimin membenarkan jika pelaku masih berada dirumahnya. “Kemarin terakhir saya lihat pelaku masih berada dirumahnya,” beber Sutimin. Saat ditanya mengenai kasus pencabulan tersebut Sutimin mengatakan, tidak mengetahui secara pasti kebenarannya. Ia menilai itu merupakan tugas Kepolisian untuk menyelidikinya. “Masalah pencabulan saya tidak mengetahui secara pasti kebenarannya,” pungkasnya. (ver)

Sumber: